Kejaksaan RI dan Dewan Pers Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Sekilasberita86.com – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025). Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi pers nasional.

MoU bertajuk “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” itu menegaskan komitmen bersama dalam menjaga prinsip demokrasi, penegakan hukum yang transparan, serta menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari keterbukaan Kejaksaan terhadap masukan dan kontrol publik. Menurutnya, peran pers sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara institusi penegak hukum dengan masyarakat.

“Pers adalah mitra strategis. Ia tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi kontrol sosial yang membangun. Kejaksaan harus terbuka terhadap kritik, karena dari sana kita bisa terus memperbaiki diri,” tegas ST Burhanuddin.

Ia menambahkan, pengawasan publik melalui kerja-kerja jurnalistik harus dihargai sebagai bagian dari evaluasi internal yang konstruktif. Kolaborasi dengan Dewan Pers diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan humanis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kemitraan strategis ini. Ia menyatakan, sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers menjadi langkah penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat dan berimbang, di mana kebebasan pers tetap terlindungi dalam bingkai hukum yang adil.

Acara penandatanganan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga. Dari Kejaksaan, hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, JAM Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Lainnya:  Di tengah hiruk -Pikuk Lemahnya penegak Perda terkait beroperasinya Boekit Diza.

Dari Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Totok Suryanto, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Rosarita Niken Widyastuti, serta jajaran ketua tim dan tenaga ahli lainnya.

Penandatanganan ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan kekuatan yang saling melengkapi dalam membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *