Deli Serdang, Sekilasberita86.com
Dugaan yang menyimpang dalam permasalahan dana BOS dan dana komite terus bergulir dan berjalan.Dugaan tersebut semakin memperkuatnya karena kepala sekolah memblok nomor kontak salah satu media,ditambah lagi pegawai tata usaha sekolah MTsN 2 Lubuk Pakam juga tidak harmonis saat team LSM dan Media akan memberikan surat masuk dari ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan M.Si beberapa waktu yang lalu. 27/5/2025
Pantas Tarigan Selaku Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum terkait dugaan meyalah dan menyimpang yang sudah lama terendus mulai dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) tahun 2024 sebesar 1 milyar lebih. Dana Komite sekolah yang hampir 1/2 Milyar pertahunya.
Serta dana Impaq setiap 2 hari perminggu yaitu senin dan kamis yang nilainya juga pantastis jutaan per bulanya.
Belum lagi SK Komite yg meyalahi aturan peraturan mentri Agama .
Kita akan melaporkan terkait permasalahan ini.
Tutup antivis 98 tersebut.
Kepala sekolah MTsN 2 Lubuk Pakam Hasan Nasrun.SPd.M.Si saat di konfirmasi telah memblok nomor redaksi,Upaya untuk konfirmasi agar pemberitaan berimbang di nomor 08129919’XXXX terasa buntu,terkesan kepala sekolah MTsN 2 Lubuk Pakam Anti wartawan.
Hal ini akan terus berjalan terkait dugaan yang menjadi atensi semua pihak dalam dugaan menyimpang hingga penyelewengan dana BOS dan Dana Komite di MTsN 2 Lubuk Pakam.Pantas Tarigan M.Si selaku Ketua LSM Lipan Sumut akan terus berupaya untuk meneruskan hal ini hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang memiliki peran penting dalam pengawasan penyalahgunaan anggaran sekolah, terutama sekolah yang bernaung di bawah naungannya. Peran ini mencakup pemantauan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan aturan, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Peran Kemenag Deli Serdang meliputi:
Pengawasan Penggunaan Anggaran:
Kemenag memantau penggunaan anggaran sekolah, memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan alokasi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Penegakan Aturan:
Kemenag menegakkan aturan dan regulasi terkait pengelolaan keuangan sekolah, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Sosialisasi dan Pelatihan:
Kemenag dapat melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada kepala sekolah dan guru tentang tata kelola keuangan yang baik.
Pembinaan:
Kemenag memberikan pembinaan kepada sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Kerja Sama dengan Instansi Lain:
Kemenag dapat berkoordinasi dengan instansi lain seperti Inspektorat atau Kejari Deli Serdang untuk melakukan pengawasan dan penanganan kasus penyalahgunaan anggaran.
Contoh kasus penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan di Deli Serdang, seperti dugaan suap dan penyalahgunaan dana BOS, menjadi bukti pentingnya peran Kemenag dalam pengawasan keuangan sekolah. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana pendidikan