Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan dari Jerat Hukum

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2,6 Miliar di SMKN 4 Kuningan: Pengembalian Dana Tak Bebaskan dari Jerat Hukum

Sekilasberita86.com-Kuningan (GMOCT) 15 Juli 2025| Skandal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan BOPD tahun 2022 senilai Rp2.646.000.000 di SMKN 4 Kuningan, Jawa Barat, kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan.  Meskipun Kepala Sekolah, Drs. Ahmad Suryana, mengklaim telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap hingga akhir Desember 2024,  temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ini  menunjukkan  kekurangan transparansi dan  potensi pelanggaran hukum yang serius.  Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, yang juga tergabung dalam GMOCT.

Hasil wawancara eksklusif Media Kabarsbi dan Edukadi News dengan Drs. Ahmad Suryana,  mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.  Penyebab utama temuan BPK RI adalah  kekurangan berita acara belanja,  sehingga dana BOS senilai Rp2,646.000.000 dicairkan tanpa dokumen pendukung yang sah.  Meskipun Kepala Sekolah  mengatakan dana tersebut bukan fiktif karena telah direalisasikan,  kekurangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)  tetap  menunjukkan indikasi kuat  belanja tanpa dasar hukum.

Yang lebih memprihatinkan,  tanggung jawab atas penyimpangan ini  tampaknya  dibebankan kepada guru-guru yang diminta urunan hingga Rp25 juta per orang untuk mengembalikan dana tersebut.  Bukti setoran  juga  tidak tersedia di sekolah, hanya ada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X yang  enggan memberikan salinan bukti setor kepada pihak sekolah.  Lebih lanjut,  proses hukum yang berjalan  terkesan lamban dan tidak tuntas.  Polda Jabar  hanya meminta pengembalian uang tanpa menetapkan tersangka atau melanjutkan proses pidana.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis:

– Kepada KCD Wilayah X: Mengapa bukti SPPB (Surat Penerimaan Pengembalian Belanja) tidak diberikan kepada sekolah? Apakah pengembalian dana secara kolektif oleh guru sah dan sesuai prosedur?

Baca Lainnya:  Oknum Kades di Wilayah Bangkalan Dilaporkan Atas Dugaan Penyelewengan Raskin

– Kepada Aparat Penegak Hukum:  Apakah sudah dilakukan audit forensik? Mengapa tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat sebelumnya? Apakah Polda Jabar telah menghentikan penyelidikan dan apa dasar hukumnya?

Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.  Oleh karena itu,  pengembalian dana sebesar Rp2,646.000.000 tidak membebaskan siapapun dari tanggung jawab hukum.

GMOCT bersama Media Kabarsbi dan Edukadi News akan terus mengawal kasus ini dan melayangkan surat terbuka kepada BPK RI, Polda Jabar, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendesak transparansi, klarifikasi status hukum, dan pengawasan  terhadap dugaan penghentian proses hukum.  Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan dan pencegahan praktik impunitas. Dana BOS adalah hak siswa, bukan celah korupsi.

#noviralnojustice

#pendidikan

#kabupatenkuningan

#smkn4kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Noviral,No,Justice
GMOCT
Tim/Red

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *