Sekilasberita86.com Indramayu — Pemerintah Kabupaten Indramayu memberhentikan sementara Kuwu Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Jumhana Budi Raharjo, S.Sos., M.H., menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Langkah tegas tersebut diambil berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu temuan penting adalah dugaan penyelewengan anggaran sekitar Rp400 juta.
“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp400 juta kalau tidak salah, yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Keputusan pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025, yang ditandatangani pada 10 April 2025. Dalam surat tersebut, Jumhana diberhentikan dari jabatannya selama tiga bulan dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses pertanggungjawaban.
“Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara,” kata Lucky. Ia juga meminta agar dalam masa pemberhentian itu, Jumhana fokus menyelesaikan kewajibannya secara administratif dan hukum.
Di sisi lain, untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan, Lucky telah meminta Camat Kedokan Bunder segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kuwu. “Pelayanan masyarakat tidak boleh ikut terdampak. Saya sudah minta Camat untuk segera mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
Lucky juga mengonfirmasi bahwa saat ini Kuwu Jumhana sedang sakit, namun menegaskan bahwa proses penyelesaian tanggung jawab tetap harus berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Ikatan Media Online Indonesia (IMO Indonesia) DPC Kabupaten Indramayu, Taufik, mendukung penuh keputusan tersebut. “Mengenai surat pemberhentian sementara selama tiga bulan ke depan, itu sudah melalui mekanisme administrasi setelah ada hasil audit Inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai peringatan bagi seluruh kepala desa di Indramayu. “Salut atas ketegasan Bupati Lucky Hakim. Ini menjadi pengingat kepada semua desa agar lebih bijak dan transparan dalam mengelola keuangan publik,” tambah Taufik.
Langkah ini menjadi sinyal awal reformasi tata kelola desa secara menyeluruh di Kabupaten Indramayu. Pemkab menegaskan bahwa audit akan berlanjut ke sejumlah desa lainnya demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pemanfaatan dana desa.