Diduga Dana BOS Yayasan Pembangunan Nasional Milik Pak Kumpul Korupsi Terkordinir

Diduga Dana BOS Yayasan Pembangunan Nasional Milik Pak Kumpul Korupsi Terkordinir

Deli Serdang, Sekilasberita86.com

 

Viralnya pemberitaan terkait dana BOS di yayasan pak Kumpul terkordinir dengan baik oleh semua pihak,seolah menutup dan tidak transfaransnya sumber dana BOS yang dialokasikan sebagai biaya dana pendidikan di yayasan Pembangunan Nasional milik pak Kumpul.

Secara jelas data penggunaan dana BOS yayasan Pembangunan Nasioanal milik pak Kumpul di gunakan secara pribadi,dan pengakuan sumber yang pernah bekerja di yayasan Pembangunan Nasional milik pak Kumpul juga memberikan keterangan terkait murid/siswa yang di over antara pemnas sukamandi hilir dan pemnas pantai labu untuk menutupi kekurangan murid/siswa di pemnas tersebut agar tampak lebih banyak.

Namun banyak juga murid/siswa yang sudah tidak lagi menimba di pemnas tersebut tetap nama tersebut muncul.menurut keterangan sumber bahwa nama tersebut di munculkan untuk menutupi kekurangan dan memanipulasi data.

Peran dewan pendidikan dalam hal ini Pertama, memberikan pertimbangan. Kedua, memberikan dukungan dalam bidang tenaga, sarana dan prasarana pendidikan.Dan Tanggung jawab dewan pe pendidikan adalah: menetapkan kerangka tata kelola, termasuk kerangka kepatuhan untuk memastikan organisasi memenuhi kewajibannya . menetapkan arah strategis untuk membantu organisasi mencapai tujuannya. mengawasi kinerja keuangan organisasi..

Dewan Pendidikan Deli Serdang Muriadi saat di konfirmasi “Maaf adinda Abang sudah selesai jadi dewan pendidikan sejak akhir 2024,” Jelasnya

Saat di tanya siapa penggantinya di dewan pendidikan Muriadi juga menjawab “Belum ada adinda karena belum ada tierbentuk Timsel adinda”Jelasnya lagi.

Dana BOS Disalahgunakan Sekolah,

Seperti yang kita ketahui Bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid selalu menjadi perbincangan. Salah satu perbincangannya adalah tentang penyalahgunaan Dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali murid, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll.

Baca Lainnya:  Diterpa Isu Defisit Anggaran, Dinas BKPP OKI Anggarkan Perjalanan Dinas Hingga Ratusan Juta Rupiah: APH Diminta Segera Periksa Kepala Dinas

Lantas, adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut? Lalu, apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi?

Dan untuk peningkatan mutu

pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program Bantuan Operasional Sekolah (“BOS”) bertujuan untuk:

• membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;

• membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

• meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Adapun sasaran program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap (“SATAP”) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (“TKB Mandiri”) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D Permendikbud 76/2014.

Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS

Berdasarkan uraian di atas, aturan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Maka, menjawab pertanyaan jika ada penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, pihak-pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi.

Apa sanksi bagi sekolah/pejabat (dalam hal ini kepala sekolah serta komite sekolah) yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi Dana BOS tersebut?

M Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

Baca Lainnya:  Tersangka Korupsi Dana KONI, Kadispora Sungai Penuh Pingsan Depan Penyidik Kejaksaan 

• Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

• Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

• Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

• Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Hal ini semoga menjadi pertimbangan bagi instansi yang terlibag langsung terkait pengelolaan dana BOS dalam penyalahgunaan alokasi dana BOS yang di lakuka pemilik yayasan Pembangunan Nasional milik pak Kumpu

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *