Medan, Sekilasberita86.com — Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menyampaikan kepada media bahwa laporan tersebut dilayangkan melalui surat Nomor: LI/138/TPK/DISDIK/DS/IKI/SU/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
“Ya, kasus ini sudah resmi kami laporkan ke jaksa dan sekarang sedang dalam proses telaah. Dugaan kami, terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap Hara saat ditemui di Medan, Selasa (3/6/2025).
Rincian Dugaan Korupsi
Tahun Anggaran 2021, penyimpangan diduga terjadi pada:
• Hibah uang kepada Paket C Swasta dan PKBM: Rp4.359.600.000
• Hibah kepada Paket B Swasta dan PKBM: Rp2.193.000.000
• Hibah kepada Paket A dan PKBM: Rp611.000.000
• BOP Paket C Negeri (SPNF SKB Sibolangit & SONF SKB Lubuk Pakam): Rp387.000.000
• BOP Paket B: Rp142.500.000
• Hibah PAUD dan Kelompok Bermain di 22 kecamatan, dengan total mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk:
• Tanjung Morawa: Rp1.441.800.000
• Sunggal: Rp2.321.400.000
• Percut Sei Tuan: Rp3.398.400.000
• Hamparan Perak: Rp1.323.600.000
• Dan lainnya.
Tahun Anggaran 2022, dugaan korupsi mencakup:
• Beasiswa pendidikan mahasiswa Deli Serdang: Rp1.167.000.000
• Jasa operasional guru PAUD non-PNS: Rp1.200.000.000
• Hibah lembaga TK, PAUD, dan Kelompok Bermain: Rp17.532.900.000
• Belanja jasa pendidikan tutor Paket C/B: Rp1.267.200.000
• Hibah kepada lembaga PKBM: Rp10.365.510.000
• Jasa pendidikan guru MDTA: Rp5.554.000.000
• Honor tenaga operator sekolah dan guru honorer: Rp17.019.600
• Tunjangan profesi guru bersertifikasi: Rp243.159.884.000
• Tambahan penghasilan guru: Rp7.386.000.000
Tahun Anggaran 2024, disebutkan:
• Hibah PAUD dan Kelompok Bermain: Rp15.257.920.000
• Beasiswa mahasiswa dan anak berkebutuhan khusus: Rp1.152.000.000
• Honor tutor Paket A, B, dan C: Rp1.608.000.000
• Honor guru PAUD non-PNS: Rp2.880.000.000
IKI Sumut mendesak agar penyidik Kejati Sumut memeriksa para pengelola lembaga penerima manfaat hibah, seperti TK, PAUD, Kelompok Bermain, dan PKBM. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Dalam pengumpulan bahan keterangan, kami berpegang pada prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Ini bagian dari hak asasi masyarakat untuk mengetahui,” tegas Hara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Himawan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/6/2025).