Sekilasberita86.com Indramayu– Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Druntenwetan Tertindas (Gatet) menggelar aksi damai ke-2 di depan kantor Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 10 April 2025. Aksi berlangsung tertib dan aman di bawah kawalan aparat Polri dan TNI.
Aksi tersebut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta menuntut pemerintah desa agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran.
“Pemdes harus transparan dalam penggunaan anggaran. Kami juga mendesak pihak DPMD atau Inspektorat untuk transparan saat mengaudit,” tegas Agus, salah satu peserta aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menyatakan akan mengeluarkan surat kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Pemerintah Desa Druntenwetan.
“Adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan tuntutan warga menjadi dasar perlunya audit ini,” kata perwakilan DPMD dalam audiensi yang dihadiri perwakilan massa.
Kepala Desa (Kuwu) Druntenwetan, H. Abdul Malik, menyebutkan bahwa aksi ini dilatarbelakangi oleh miskomunikasi dan perbedaan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik. Ia mengaku, pihaknya telah menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pendemo intinya menuntut transparansi, bahkan meminta fisik dari dokumen APBDes. Tapi kami tidak bisa memberikan itu karena menyalahi aturan. Pak Kadis DPMD pun tidak setuju,” jelasnya saat diwawancarai media.
Terkait dugaan pungli dalam program PTSL, Abdul Malik mengungkapkan masih belum memahami secara rinci. Meski demikian, ia menyebut terdapat surat pernyataan dari masyarakat yang ditandatangani di atas materai.
“Setelah kami klarifikasi, mereka hanya ingin agar sertifikatnya cepat jadi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam daftar nama pelapor, termasuk satu nama yang disebut bukan peserta PTSL.
“Dari 20 orang yang membuat pernyataan, ada satu atas nama Karyim yang bukan peserta PTSL, melainkan proses AJB. Bahkan AJB-nya pun sudah selesai,” tambahnya.
Abdul Malik menegaskan, kendati terdapat warga yang mendaftar PTSL di luar panitia resmi—bahkan melalui mantan pamong—proses penerbitan sertifikat tetap dilanjutkan.
“Untuk Ibu yang ada diblok Surabata, walaupun uang pendaftaran tidak masuk ke kami, kami tetap akan menerbitkan sertifikat itu,” katanya.
Hingga saat ini, sekitar 90 persen dari total kuota 600 bidang tanah yang masuk program PTSL di Desa Druntenwetan telah selesai. Sementara jumlah pendaftar hanya mencapai kurang lebih 400 bidang.
Aksi damai Gatet ini menjadi catatan penting atas meningkatnya kesadaran warga terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan desa, sekaligus mendorong peran aktif lembaga pengawasan agar transparansi anggaran dapat terwujud secara nyata.