Tegarnews.site-Jakarta| Sekelompok orang yang tergabung dalam bendera Aliansi Masyarakat yang terdiri dari Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ), pada Senin (13/01/25) kemarin, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung merah putih (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.
Dalam orasinya, beberapa orang dari masing-masing perwakilan menuntut sekaligus mendesak pihak Lembaga Anti Rasuah yang berada di Gedung Merah-putih itu agar menindaklanjuti kembali kasus yang di peti-es-kan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, dan segera menangkap serta mengadili Bupati Sumbawa Barat juga mantan Gubernur NTB.
Adapun orasi tuntutan yang sampaikan oleh Aliansi FPT dan FDJ pada aksi unjuk rasa itu masih condong pada sikap sebelumnya, yakni mendesak KPK untuk melakukan supervisi di Polda NTB atas case pembebasan lahan tanah jalan By Pass Senayan Lamusung di Kabupaten Sumbawa Barat yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat W. Musyafirin dan Pembebasan tanah smelter tambang PT AMNT yang juga prosesnya ada di Polda NTB untuk di supervisi.
Selain itu, Aliansi juga mendesak KPK agar segera bongkar ulang Sprindik Case Fee Proyek Pemda senilai 60 miliar oleh Bupati Sumbawa Barat NTB, serta bongkar ulang Sprindik Case Divetasi Saham AMNT dengan terperiksa 37 orang yang hingga kini mandek karena telah peti-es-kan oleh mantan pimpinan KPK lama Firli Bahuri.
Tidak hanya itu, Aliansi juga mendesak KPK agar segera mengusut Dana Korupsi 1 Triliun di APBD Perubahan Sumbawa Barat NTB yang digunakan interval waktu 4 bulan (Agustus – Desember 2024) oleh Bupati Sumbawa Barat, serta mendesak KPK mengusut CSR 900 M dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dalam 10 tahun terakhir yang jadi bancakan Anggota DPR RI Dapil NTB bersama Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat juga Kasus Bandara Sekongkang Sumbawa Barat NTB.
Menyikapi tuntutan Aliansi Masyarakat tersebut, pihak KPK mengundang Muhammad Bahrun selaku korlap aksi untuk berdialog dengan perwakilannya.
“Hasil dari dialog didalam tadi, KPK meminta kami dari pihak aliansi mengajukan Surat Permohonan resmi untuk membuka Sprindik 2 yang ditujukan ke Dirdik sebagai case divestasi dan OTT gagal 60 Miliar, juga ditujukan ke Direktorat Supervisi terkait Kasus Mafia Tanah Bupati KSB W. Musyafirin,” pungkas Muhammad Bahrun.
(Red)