Sekilasberita86.com, Kabupaten Bekasi – Proyek P3A di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan, patut di pertanyakan, Sabtu (6/8/2025).
Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) senilai Rp 195 juta ini, dengan Nomer Kontrak, HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/035/2025, ditargetkan selesai dalam 45 hari kalender.
Temuan tim Media dilapangan, diduga minimnya pengawasan dari pihak terkait saat pekerjaan di mulai, pemasangan batu kali tidak sesuai spesifikasi karena hanya ditancapkan ke lumpur tanpa pengerasan lantai dasar.
Miris, setelah diukur dengan alat meteran oleh tim media, tinggi saluran air hanya 50 cm, diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan dan petunjuk teknis (Juknis) serta disinyalir tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Selain itu, Kualitas bangunan diperkirakan asal-asalan dan mengurangi kualitas bangunan, menurut informasi yang didapat, proyek tersebut di kerjakan oleh Kelompok P3A Jaya Mukti, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebab, terlihat dari bangunan saluran yang diduga ada kejanggalan. Karena menurut hasil monitoring media pada Sabtu (6/9/2025) dilokasi terlihat bangunan saluran ditemukan minimnya pekerjaan galian tanah dan pasangan batu hanya tertancap di lumpur. Sehingga proyek dengan dana sebesar 195 juta itu patut dipertanyakan.
Harapan Media, hal ini tidak bisa dibiarkan, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Provinsi Jawa Barat diharapkan segera turun ke lapangan dan memberi sanksi tegas kepada pelaksana proyek.