Trinusa Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Trinusa Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Sekilasberita86.com — Indramayu – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Indramayu, Naryo Sunjaya, menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ia menilai upaya ini memberi harapan baru bagi publik yang menginginkan keadilan terhadap pelaku korupsi kelas kakap.

“Langkah Kejagung dalam menangani kasus besar seperti ini patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa hukum bisa berlaku adil, tidak hanya untuk kalangan kecil, tapi juga bagi mereka yang selama ini terkesan kebal hukum,” ujar Naryo saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, Naryo turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan bahwa ribuan pejabat di berbagai tingkatan belum menyampaikan laporan kekayaan mereka sebagaimana diatur perundang-undangan.

“Lebih dari 11.000 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan kita. KPK harus mengambil langkah tegas, karena tanpa kontrol yang ketat, upaya pemberantasan korupsi akan lumpuh,” tegasnya.

Tiga Masalah Krusial dalam Pengawasan LHKPN

DPC Trinusa Indramayu mencatat setidaknya tiga persoalan utama dalam pengawasan LHKPN yang mendesak untuk segera dibenahi, yaitu:

1. Tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggar kewajiban pelaporan LHKPN;

2. Minimnya transparansi publik terhadap pejabat yang belum menyampaikan laporan kekayaan;

3. Lemahnya pengawasan internal dan evaluasi sistem pelaporan kekayaan di instansi pemerintahan.

 

“Jika KPK tidak memperkuat sistem pengawasan, maka sangat sulit berharap ada perubahan nyata dalam upaya pencegahan korupsi. KPK harus kembali menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan integritas pejabat negara,” katanya.

Baca Lainnya:  Gagal Curi Sepeda Motor, Karena Pelaku Tabrak Mobil Akibat di Kejar Massa

Dorongan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Naryo juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh Presiden dan DPR RI. Menurutnya, RUU ini menjadi solusi strategis dalam menjerat pelaku korupsi, tak hanya dengan hukuman penjara, tetapi juga penyitaan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

“RUU Perampasan Aset penting untuk memutus mata rantai hasil korupsi. Jika pelaku hanya dipenjara namun hartanya tetap dinikmati oleh keluarga atau kerabat, maka efek jera tidak akan tercapai. Negara harus bisa menyita aset hasil kejahatan meski belum ada putusan inkrah, asalkan keterkaitannya dapat dibuktikan,” jelasnya.

Komitmen dari Daerah untuk Pemberantasan Korupsi

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, Trinusa Indramayu menyatakan komitmen untuk terus mendukung penegakan hukum dan perbaikan sistem pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Di Indramayu, kami menyerukan dengan tegas: Jangan beri ruang bagi koruptor. KPK harus bangkit, Kejagung perlu mendapat dukungan penuh, dan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menderita akibat ulah segelintir orang yang menyalahgunakan kekuasaan,” pungkas Naryo.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *