Skandal BBM Subsidi, Supir Truk Pertamina Mafia Minyak dan Diancam Pasal Berlapis,,,,!!!! Diduga ” Kencing BBM”, Bersekongkol dengan

Skandal BBM Subsidi, Supir Truk Pertamina Mafia Minyak dan Diancam Pasal Berlapis,,,,!!!! Diduga ” Kencing BBM”, Bersekongkol dengan

Deliserdang, Sekilasberita86.com

Permainan kotor dalam distribusi BBM subsidi kembali terungkap! Dugaan keterlibatan mafia minyak tak hanya melibatkan petinggi Pertamina, tetapi juga merembet hingga ke supir truk tangki BBM.

Sabtu 1 Maret 2025 pukul 11:15 wib, awak media mendapati sebuah truk BBM Pertamina PT Elnusa bernopol BK 8112 FO melakukan praktik ilegal dengan istilah “kencing BBM” di jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, kecamatan Sunggal, kabupaten DeliSerdang , Truk yang dikemudikan oleh Ali Hasibuan diduga kuat bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial DN alias Dian.

Intimidasi terhadap wartawan,

Saat aksi kotor ini tengah diliput awak media justru mendapat ancaman dari seorang oknum berambut cepak yang mencoba membungkam pemberitaan.

“Bang, tolong jangan diganggulah itu mainanku… Gak usah pala Abang ganggu itu, datang aja baik-baik kan bisa” ujar oknum tersebut via telepon.

Tak hanya disitu, ancaman semakin menjadi.

“Aku tau siapa kalian, kalau mau jumpa, ayok kerumah kau aja, karena kau ganggu mainanku ya?  Kalau kau ganggu kerjaanku! Awas kau ya!” Ancamannya dengan nada mengintimidasi.

Kerugian Negara Triliunan, Hukum Harus Tegas!

Kasus mafia minyak ini bukan hal sepele, dalam rentang 2018-2023, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka, termasuk mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan beberapa pejabat lainnya, kerugian Negara yang ditafsir mencapai Rp. 193,7 triliun.

Dengan maraknya praktek ilegal seperti ini, sudah saatnya aparat Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatra Utara turun tangan, jangan biarkan mafia minyak dan kaki tangannya merajalela merampok hak rakyat.

Ancaman Hukum Berat

Baca Lainnya:  Ancam Wartawan, Oknum ASN DLHD Empat Lawang Dilaporkan ke Polisi

Ali Hasibuan dan DN alias Dian dapat dijerat dengan pasal berlapis;

– Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman 6 Tahun penjara dengan denda hingga Rp.60 milliar.

– pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang persekongkolan dalam tindak pidana.

– pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini harus ditindak tegas agar kerugian negara melambung akibat mereka, karena kasus ini bukan sekedar pencurian kecil, tetapi bagian dari jaringan mafia minyak yang berpotensi menggerogoti anggaran negara trilliunan rupiah.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan membongkar jaringan mafia minyak hingga ke akar-akarnya, jika tidak praktek haram ini akan terus berulang dan merugikan rakyat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi.

Sampai berita ini diterbitkan, Ali Hasibuan maupun pihak PT Elnusa belum memberikan klarifikasi resmi.

Tim
JPS

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *