Polrestabes Medan Bongkar Pembuatan SIM Palsu, di Bandrol Rp. 400rb Hingga 600 rb,

Polrestabes Medan Bongkar Pembuatan SIM Palsu, di Bandrol Rp. 400rb Hingga 600 rb,

edan, Sekilas berita.com

Tim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (23/5) lalu.

 

Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial IM (42) warga Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Perjuangan, dan OIM (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan keduanya disita barang bukti sejumlah blangko SIM palsu.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pada Jumat 23 Mei 2025 pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya calo pembuatan SIM yang beroperasi di seputaran Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.

 

Menurutnya, SIM yang ditawarkan oleh calo tersebut diduga SIM Palsu yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan. “Setelah mendapatkan informasi itu personel mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM,” katanya, Kamis (5/6).

 

Setelah itu, Gidion mengungkapkan polisi melakukan pengembangan dan menangkap p3l*ku pembuat SIM palsu inisial IM dari salah satu warnet di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan p3l*ku IM berperan sebagai pembuat SIM palsu sedangkan tersangka OIM berperan merekrut pelanggan yang ingin membuat SIM palsu,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah menjual sebanyak 30 SIM palsu kepada masyarakat. Untuk SIM palsu diproduksi dengan cara manual tanpa alat lalu blanko didapat dari SIM yang sudah habis masa berlakunya.

 

“Keduanya menjual SIM palsu dengan harga variatif. Mulai Rp400rb hingga Rp600rb. Atas perbuatanya mereka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang,” pungkasnya.

Jhoni Permana Sinurat
Baca Lainnya:  Junaedi Siap Laporkan Oknum Kades Deli Serdang Atas Pencemaran Nama Baik

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *