Peredaran Rokok Ilegal di Losarang Indramayu Masih Marak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Peredaran Rokok Ilegal di Losarang Indramayu Masih Marak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Sekilasberita86.com — Indramayu— Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang ketat. Praktik yang melanggar hukum ini tetap marak meski pemerintah pusat maupun daerah telah berulang kali menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai.

Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadi alasan utama rokok ilegal tetap menjadi pilihan konsumen. Rokok tanpa cukai ini mudah ditemukan di berbagai toko kelontong dan kios eceran di Losarang, bahkan diduga dikirim dalam jumlah besar dari luar daerah melalui jalur darat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman dilakukan secara terorganisir menggunakan mobil boks pada malam hari guna menghindari petugas. Setibanya di lokasi tujuan, rokok ilegal langsung dibongkar dan disimpan di gudang sebelum didistribusikan ke pengecer menggunakan sepeda motor.

“Rokok tanpa cukai ada di mana-mana. Harganya murah, jenisnya juga banyak, mulai dari mentol sampai filter. Setiap hari beli, aman-aman saja,” ujar S, seorang warga setempat yang mengaku mengonsumsi rokok ilegal, Selasa (13/05/2025).

Ironisnya, aktivitas ini terus berlangsung meski jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Selain itu, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 56 undang-undang tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyimpan, memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Lainnya:  Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal yang banyak beredar dan laris manis di pasaran antara lain Louis, Arathe, Angker, Flase, Newcastle, dan beberapa merek lainnya.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, guna menghentikan kerugian negara sekaligus menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Sumber: A G
(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *