Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

Oknum Wartawan Diduga Kriminalisasi BST, Ibu Rumah Tangga Jadi Alat

Sergai, Sekilasberita86.com

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap (BST) oleh oknum wartawan tengah menjadi sorotan. Seorang ibu rumah tangga berinisial SR melaporkan BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan sepeda motor, namun fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi penunggangan oleh oknum wartawan untuk kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi awak media BST menceritakan kasus ini bermula dari hutang SR kepada seseorang berinisial RET. Karena kesulitan membayar, SR meminta bantuan BST sebesar Rp.2 juta untuk melunasi hutangnya dengan janji akan mengembalikan uang tersebut selama 2 hari, Setelah melewati tenggat waktu, SR pergi ke Brastagi untuk bekerja tanpa memberitahu BST. Ia kemudian meminta waktu satu bulan untuk melunasi hutangnya, menjaminkan sepeda motor Revo kepada BST sebagai jaminan.

Tiga bulan kemudian, SR datang untuk menebus sepeda motornya. BST, dengan niat baik, bersedia mengganti sepeda motor tersebut dengan uang atau sepeda motor baru dikarenakan sepeda motor tersebut sudah dipakai oleh pegawai BST untuk operasional .

Kesepakatan ini bahkan diketahui oleh orang tua SR, kesepakatan terjadi SR meminta tambahan uang sebesar Rp.4 juta dengan harga motor Revo tersebut dihargai sebesar Rp.6 juta , dengan syarat SR menyerahkan BPKB ke BST. Namun, alih-alih menyerahkan BPKB, SR justru melaporkan BST ke Polres Sergai atas dugaan penggelapan.

Yang lebih mengejutkan, terungkap dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam kasus ini. Saat BST berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan didampingi Babinsa dan Babinkantibmas, SR langsung menelepon oknum wartawan berinisial ET via WhatsApp dan dianjurkan untuk tidak usah berdamai walaupun sudah terjadi kesepakatan kedua belah pihak .

Tidak hanya itu oknum wartawan berinisial ET mengirimkan pesan singkat kepada Babinsa yang berbunyi, “Saling menghormati hak masing-masing, biar saja dulu berjalan proses hukumnya, biar ada efek jeranya.”

“ET juga membuat status di WhatsApp nya dengan mengatakan” Tangkap BST ” , terang BST .

Tindakan oknum wartawan ini dinilai sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik. Seorang wartawan seharusnya bersikap netral dan tidak memihak, apalagi mencoba memperkeruh suasana saat kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca Lainnya:  Operasi Pekat Berjalan, Namun Judi Togel pun Berjalan Lancar Juga

Kami mendesak Kapolres Sergai, AKBP Jon Heri Sitepu, S.I.K, dan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H, untuk bertindak objektif dan menyelesaikan perkara ini dengan restorasi justice.

Jangan sampai proses hukum terpengaruh oleh pemberitaan media online yang diduga telah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan, dan oknum wartawan yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tidak profesionalnya. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa bahayanya penyalahgunaan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan kejadian ini BST dengan sangat merasa dirugikan oleh oknum wartawan berinisial ET yang diduga secara sengaja mencemarkan nama baiknya dan foto dirinya di beberapa grup media online tanpa seijin nya.

Dalam waktu dekat ini BST akan mengambil tindakan tegas kepada ET dan akan melaporkan ET kedewan Pers dan Polda Sumut dengan dugaan pelanggaran UU ITE

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *