Kota Padang – SekilasBerita86.com, Sumbar | Diduga, ada sebuah gudang tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio Solar di Pagambiran Ampalu Nan XX, kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beroperasi bebas tampa hambatan.
Sehingga temuan ini menjadi perbicangan hangat ditenga tengah masyarakat, aktivitas mafia BBM yang selama ini beroperasi bebas tanpa hambatan dilakukan secara terang-terangan, dan ini sangat mencoreng sekali wajah penegakan hukum di Kota Padang, Sumbar.
Disinyalir, gudang tempat penyimpanan BBM bersubsidi tersebut di koordinir oleh seorang pengusaha berinsial “DS” dan sekaligus owner.
Ketika melakukan konfirmasi melalui seluler “DS” tidak menjawab, di konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak dibalas sampai berita ini di lansir, “DS” belum memberikan respon jawaban terkait Gudang BBM tersebut.
Kondisi ini tentu memicu kecurigaan publik mengenai kemungkinan ada pembiaran, keterlibatan anggota oknum TNI AD Korem 032/WBR inisial “DS” dalam kegiatan ilegal tersebut.
Padahal, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS) 55 UU MIGAS menetapkan bagi pelaku penimbunan BBM subsidi yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Namun sampai saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian. Situasi ini semakin memperkuat bahwa praktek ilegal tersebut terkesan dilindungi atau dibiarkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sehingga publikpun meminta agar Kapolda Sumbar, Kapolri, Pangdam XX/TIB, Panglima TNI turun tangan untuk membongkar jaringan mafia BBM yang merugikan Negara dan masyarakat.
Bahkan saat ini masyarakat menunggu komitmen Institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
#NoViralNoJustice#
Bersambung…