SekilasBerita86.com, Tangerang, – Publik kembali dikejutkan oleh maraknya praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Tangerang Kota dan Jakarta Barat. Aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Mico, yang disebut-sebut kebal hukum dan diduga memiliki “koordinasi khusus” dengan oknum aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait.
Temuan ini mencuat setelah tim investigasi media mengungkap aktivitas gudang penimbunan BBM bersubsidi di Jalan H. Mursan, Benda, Kota Tangerang, pada Minggu (12/10/2025). Dari hasil pantauan di lokasi, ribuan liter solar subsidi diduga ditampung setiap harinya menggunakan truk yang telah dimodifikasi, kemudian dijual kembali dengan harga solar industri menggunakan truk tangki berwarna biru-putih.
Mirisnya, meski pemberitaan mengenai praktik haram ini telah viral, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Setiap hari ada truk keluar masuk, semua berjalan aman. Banyak oknum datang ‘koordinasi bulanan’. Makanya mereka bebas beroperasi,” ungkap seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Mico hanya membalas singkat “Ok”, dan pada konfirmasi berikutnya memilih bungkam tanpa respon. Sikapnya yang terkesan arogan dan melecehkan media ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat — ada apa dengan penegakan hukum di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat?
Modus Lama, Korban Baru
Berdasarkan penelusuran, gudang yang kini dikelola Mico sebelumnya dikenal sebagai milik Haji Tatang, dan kini sepenuhnya digunakan untuk menimbun serta memperjualbelikan solar subsidi secara ilegal. Aktivitas tersebut menyebabkan kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah SPBU, terutama bagi masyarakat kecil dan nelayan.
“Pantas saja solar sering langka, ternyata ditimbun dan dijual ke industri oleh mafia seperti ini,” keluh warga sekitar.
Jelas Melanggar Hukum
Kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Dengan kata lain, siapapun yang terbukti memperjualbelikan solar subsidi di luar peruntukan resmi dapat dipenjara hingga 6 tahun dan dikenakan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum
Tim investigasi media bersama warga masyarakat berencana melaporkan secara resmi temuan ini ke Mabes Polri dan BPH Migas. Mereka berharap aparat penegak hukum turun tangan secara transparan tanpa pandang bulu.
“Negara rugi miliaran rupiah setiap bulan, masyarakat sengsara, tapi pelaku seolah kebal hukum. Ini harus diusut tuntas,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tangerang.