LPK-PN Desak Kejari Sidoarjo Bertindak atas Dugaan Pungli di SMAN 4, kecamatan Sidoarjo

LPK-PN Desak Kejari Sidoarjo Bertindak atas Dugaan Pungli di SMAN 4, kecamatan Sidoarjo

Sidoarjo, Sekilasberita86.com – SMAN 4 Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa terdapat penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta pungutan berkedok sumbangan yang dinilai memberatkan wali murid.

Laporan resmi mengenai dugaan ini telah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) Cabang Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 24 April 2025. Berdasarkan dokumen tanda terima dengan nomor register 344/LPK-PN/Jatim/04.25, Kejaksaan negeri Sidoarjo secara resmi telah menerima surat pengaduan tersebut.

 

Namun hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 18 Juni 2025, belum ada tindakan nyata dari pihak Kejari Sidoarjo terkait laporan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses penanganan laporan mandek di tingkat kejaksaan. Bahkan, pihak LPK-PN menduga adanya konflik kepentingan antara SMAN 4 dan aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada hubungan kerjasama yang tidak sehat antara Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan pihak sekolah. Jangan-jangan ada aliran dana yang membuat laporan kami mandek,” ujar Ketua LPK-PN Cabang Jawa Timur saat diwawancarai media online Sekilasberita86.com

Lebih lanjut, LPK-PN menyatakan akan segera melayangkan laporan kedua ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan materi pengaduan yang sama. Langkah ini ditempuh untuk mencegah praktik dugaan pungli di sekolah-sekolah negeri lainnya.

“Kalau dibiarkan, praktik ini akan menjadi kebiasaan buruk yang terus berulang di lembaga pendidikan. Kejari Sidoarjo seharusnya tegas dan memberikan efek jera,” imbuhnya.

Upaya konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, khususnya kepada Kasi pidsus, telah dilakukan oleh pihak LPK-PN melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini tidak mendapatkan balasan.

Baca Lainnya:  Oknum Penyidik Polrestabes Medan di Duga Peras Pelapor Sebesar Rp. 7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Kode Etik di Pertanyakan

 

Dalam waktu dekat, LPK-PN juga berencana mengajukan audiensi langsung ke Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim untuk mendesak tindak lanjut atas laporan yang telah dilayangkan sejak April lalu.

(Red/Tim)

Syt

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *