Deli Serdang, Sekilasberita86
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo SIK bersama pihak pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejari Deli Serdang yang diwakili Kasi Pidum, Perwakilan Ka BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Advokat dan pihak Bandara Internasional Kuala Namu (AVSEC) menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.930 gram, 50 Kg, dan Pil Ekstasi 41 Butir, yang bertempat di lapangan Mapolresta Deli Serdang Senin (17/03/2025).
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan menggunakan menggunakan alat Incenerator milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang dengan cara dibakar secara manual. Turut menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut semua tersangka sebanyak 8 orang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Shandy Cahya Priambodo SIK mengatakan ” pemusnahan ini sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan harus kita perangi dengan serius” pungkasnya
“Peredaran narkoba masih ada disekitar kita, setiap para pelaku narkoba harus ditindak dengan hukum yang profesional dan sekaligus kita harus miskinkan mereka agar tidak bisa lagi meracuni para generasi muda kita, tegas Kapolresta.
Kasat Narkoba Kompol. Sebastian RS Saragih, SIK. MH menjelaskan. ” barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan dari 3 kasus menonjol dengan pelaku 8 tersangka.
Beberapa barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan beserta tersangka berinisial J (24) warga desa coy Tarim Baron, kec: Jeumpa,. Kab Bireun, pada Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 17:00 WIB di Bandara Internasional Kuala Namu kab Deli Serdang.
Barang haram tersebut ditemukan dari sebuah koper warna hitam milik tersangka J, diamankan jenis sabu seberat 2.930 gram, yang dikemas dalam 9 paket plastik transparan, didalam lipatan celana panjang jeans.
Selanjutnya, 50 Kg ganja kering yang diamankan dari 5 tersangka berisial WD (30), AAR (25), RSS(24), MZD(26), dan AW (23), diamankannya dari dalam goni plastik yang berisi ganja kering sebanyak 5 bungkus, di pijakan kaki sepeda motor tersangka WD pada Senin (10/02/2025) sekitaran pukul 15:00 WIB, didusun manggis desa tumpatan kecamatan Beringin kab Deli Serdang.
Dihadapan petugas mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari RSS dan AAR, tidak berapa lama petugas mengamankan AAR di jalan bunga Wijaya Kesuma, kelurahan tanjungsari, kec Medan selayang, sekitar pukul 19:45 WIB dengan mengamankan 2bungkusan lakban ganja kering seberat 2kg.
Pengembangan dilaksanakan kepolisian di pada hari itu juga, dan menangkap 3 tersangka RSS, MDZ dan AW, ditempat kos-kosan tersangka RSS, dijalan bunga mawar XVI Padang bulan kec Medan selayang sekitar pukul 20:15 WIB. dan mengamankan narkotika jenis ganja kering seberat 43 kg dari dalam goni plastik.
Sementara PIL Ekstasi sebanyak 41 Butir dari 2 tersangka NJ (39) warga jalan Datuk rubah, kelurahan rengas pulau, kecamatan Medan Marelan dan RM (25) warga dusun malem petuh desa Arongan kec. simp. Mamplam kab Bireun pada hari Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 16:30 di jalan H anif,desa Medan estate kec. Percut Sri tuan kab. Deli Serdang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berjalan dengan sukses