Jurnalis Diduga Dianiaya Saat Liputan Galian C Ilegal, PJS Desak Polisi Tangkap Pelaku

Jurnalis Diduga Dianiaya Saat Liputan Galian C Ilegal, PJS Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sekilasberita86.com — Toba, Sumut – Seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung diduga mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas peliputan aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin, 23 Juni 2025. Menyikapi insiden tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian segera menangkap dua pengusaha berinisial PN dan LN yang diduga sebagai pelaku utama.

“Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Penganiayaan terjadi ketika Sabar, bersama beberapa jurnalis lainnya dan didampingi Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, tengah melakukan dokumentasi kegiatan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi. Saat proses peliputan berlangsung, sekelompok orang diduga kuat dari pihak pelaku galian menyerang secara tiba-tiba. Kamera milik korban dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” kata Sofyan.

Sabar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut pada 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB. Meski begitu, hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap.

Sofyan menyayangkan aksi kekerasan tersebut dan menduga para pelaku merasa kebal hukum. Ia tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini.

“Aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak fisik dan psikologis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan harus diproses hukum,” tegasnya.

Baca Lainnya:  Konten Kreator Terlibat Perselisihan Dengan Keluarga Pasiendi RSUD Pringadi Medan, melaporkan ke Polda Sumut

Ketua Umum DPP PJS yang juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, turut mengecam tindakan kekerasan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku bisa dikenai sanksi pidana berlapis.

“Selain penganiayaan, mereka dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Ia meminta DPD PJS Sumut dan DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar pelaku dihukum setimpal.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *