Jaksa Percaya Kepada Dokumen Penyidik, Sedangkan Penyidik Diduga Menyampaikan Dokumen Dengan Kebohongan!!??

Jaksa Percaya Kepada Dokumen Penyidik, Sedangkan Penyidik Diduga Menyampaikan Dokumen Dengan Kebohongan!!??

Kabupaten Lima Puluh Kota  – SekilasBerit86.com, Sumbar | Penanganan kasus mafia tanah penyerobatan tanah dengan korban jadi tersangka, warga menegaskan Polres 50 Kota Polda Sumbar harus tetap berkomitmen terhadap perlindungan hak – hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.

“Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujar warga kenagarian harau.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penyerobatan atau pengerusakan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayah Kenagarian Harau.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat masyarakat kenagarian harau pada 11 September 2023, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh mafia tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) milik korban.

Perkembangan perkara ini telah dirilis kepada publik pada Senin, 23 September 2025, di mana penyidik Polres 50 Kota Polda Sumbar menetapkan enam korban menjadi tersangka.

“Ada enam korban warga yang jadi tersangka: Simen (37), Fiki (40), Siah (60), Tia (31), dan Hendra Dt. Pucuak (45). Andi (45) Mereka bukan penjahat, mereka pejuang tanah ulayat,” kata Yoni dengan nada getir.

Lima korban warga kenagarian di jadikan tahanan lapas kejari payakumbuh, dimana hukum keadilan di tegakkan korban jadi tersangka.

Ditambah dengan, penyerobotan tanah ulayat yg memang diakuai secara budaya adat minangkabau, bahwa tanah ulayat tidak bisa siperjual belikan secara sepihak, harus ada kesepakatan kaum, diketahui ninik mamak, KAN dan Pemerintah nagari/Desa, fakta yang terjadi di kenagarian harau. semua ketentuan yg berlaku secara adat semuanya dilanggar oleh mafia – mafia tanah, terus dimanakah keterlibatan LKAM yang seharusnya bisa melindungi hak – hak orang minang dalam melindungi hutan ulayat milik kaum. kesaksian dari salah satu warga Dt pucuk adat kenagarian harau, yang kebetulan tersangka dalam penyerobotan tanah milik adat di kenagarian harau, mengatakan masak kita mempertahankan tanah ulayat milik adat kita, dijual orang lain, difalitasi oleh mafia tanah, korban pula yang jadi tersangka, seharusnya hukum nya kan perdata, tapi yang terjadi Pidana, bagaimana Hukum Undang – Undang Negara khusus minangkabau Sumatra Barat (Sumbar)

Baca Lainnya:  Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Buang Menggunakan Jasa Kurir Ojek Online

Beberapa catatan permasalahan yang jadi tuntutan masyarakat kenagarian harau :

Tata cara jual beli tanah yang tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku di nagari kami, seperti tidak adanya kepastian kepemilikan tanah, jual beli yang tidak melibatkan muyarawarah kaum, tidak melibatkan saksi sebatas/sejihat yang ompek, surat menyurat tidak diketahui oleh walinagari dan KAN.

Pihak pengembang tidak mengindahkan sebab/akibat dari pembukaan lahan yang dapat menyebabkan terjadinya longsor,saluran draenase jalan, irigasi masyarakat dan mencemari sumber air minum masyarakat.

Roling alat berat di atas aspal.

Seluruh aktivitas pengerjaan lahan yang memakai alat berat harus dihentikan,sebelum ada kejelasan hukum yang berlaku.

Kepada masyarakat kami yang merasa terzholimi dalam mempertahankan haknya, agar pihak hukum yg terlibat agar menindak lanjuti/atau tinjau ulang kasus yang mengakibatkan beberapa orang masyarakat kami yang di tahan lembaga hukum kota dan kabupaten, akibat dari perampasan hak tanah

Tangkap para pelaku mafia tanah yang terjerat hukum seperti, pemalsuan data, pengancaman tersebut.

Tinjau ulang lahan yang dijual yang masuk dalam kawasan hutan lindung/kawasan perhutanan sosial, dari dinas kehutanan.

Pengukuran ganda tanah yang sudah bersertifikat dari pihak agraria/BPN Kabupaten Lima Puluh Kota.

Masyarakat resah karena banyaknya tenaga kerja dari luar daerah yang masuk tampa izin ke jorong kenagarian harau kami.

#NoViralNoJustice#

#PresidenRi#

#Kejagung#

#MenteriKehutanan#

#MenteriAgraria/Bpn#

#MabesPolri#

#PanglimaTni#

#GubernurSumbar#

Mafia Tanah Berulah Lagi, Diduga APH dan Kejari "Masuk Angin" Penyerobotan pengerusakan Tanah Ulayat dan Hutan Lindung Di Kenagarian Harau
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *