Istri Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

Istri Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

Serdang Bedagai, Sekilasberita86.com

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial NP, 52 tahun warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang melaporkan suaminya sendiri berinisial JS ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (14/5/2025).

Laporan NP dengan kasus perkawinan halangan saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Menurut Abdi Purba SH pengacara NP, kliennya telah melaporkan kasus ini sejak sebulan yang lalu melalui pengaduan masyarakat (Dumas).

Namun baru saat ini Polres Sergai menindak lanjuti pengaduannya.

“Laporan klien saya sudah satu bulan yang lalu, tapi baru saat ini ditindaklanjuti oleh Polres Sergai. Saya sebenarnya kecewa terhadap Polres ini” Ucapnya.

Dijelaskannya, JS yang saat ini bertempat tinggal di Gang Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana kawin halangan.

“pelapor atau kliennya telah menikah dengan JS alias Jonly di Gereja Pantekosta di Indonesia sebagaimana dalam Surat Pernikahan No. 005/GJ-HALELUYA/V-018, di Lubuk Pakam tanggal, pada 4 Mei 2018 dan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207KW-19022025-0017 tanggal 19 Februari 2025” terangnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan 8 Desember 2024.

Jonly sudah menunjukkan sikap yang tidak biasa yaitu selalu pulang pagi dan sering tidak pulang.

“pada (1/12/2024) sekitar pukul 04.00 pagi Jonly pulang dan dengan sengaja menendang pintu yang mana pintu sambil mengatakan, “Hei Anjing, Asu, Buka Anjing sambil menyebut nama Alm Ayah saya”ucap NP didampingi pengacaranya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sergai Ipda Ardhyka Napitupulu saat dikonfirmasi menjelaskan, Pihaknya telah menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan perkawinan tersebut.

Baca Lainnya:  Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Tanjung Batu

” Ia benar, kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan” ujarnya.

Terkait ucapan penasehat hukum sebulan telah melaporkan baru saat ini ditindaklanjuti, Napitupulu mengakui ada memang hambatan.

“memang saya akui ada hambatan. Karena banyaknya kasus yang kami tangani. Tapi ini pasti kami tindaklanjuti” ungkapnya.

Keterangan foto : NP Seorang IRT melaporkan suaminya kasus perkawinan halangan.

Tim A_PPI
Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *