Kabupaten Lima Puluh Kota SekilasBerita86.com, Sumbar | Sindikat penyerobotan pengerusakan tanah oleh mafia tanah nampaknya tidak pandang bulu menyasar para korbannya, muda hingga tua tak luput bisa menjadi tersangka dari sindikat ini.
Tanah berupa tanaman di Kenagarian Harau, menjadi sasaran sindikat mafia tanah.
Tanah Ulayat ini sebelum nya pihak penyidik Polres 50 kota sudah menyarankan masalah ini untuk di bawa kebawah di selesaikan di Nagari dan meminta surat yang dikeluarkan oleh Nagari Harau, aneh nya surat keluar tetapi tidak di tanda tangani oleh Wali Nagari Harau alasan Wali Nagari Harau tidak mau tanda tangan karena stetmen dari bhabinkamtibmas menyatakan masalah ini sudah diatas tidak bisa di bawa kebawah kata bhabinkamtibmas Nagari Harau pihak penyidik Polres 50 Kota menyarankan masalah ini di selesai kan di bawah..
Seorang nenek berusia 62 tahun, (S), dan anak menantu, Sm (37), F (40), T (31) dan H (45) korban mendadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan mafia tanah di Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus ini memicu kehebohan publik penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan oleh mafia tanah.
Ia menilai proses penyidikan sarat kejanggalan, tidak objektif, dan menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap warga Kenagarian Harau yang lahan di kuasai mafia tanah.
Warga Masyarakat Kenagarian Harau meminta Dukungan Kapolri dan Satgas Mafia Tanah
Menyerukan agar Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, hingga Satgas Anti Mafia Tanah turun tangan dalam kasus ini. Mereka menilai kasus ini mencoreng keadilan dan menjadi buruk bagi upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
#NoViralNoJustice#
#PresidenRi#
#Kejagung#
#Menhunt#
#MenteriAgrariaDanATR/BPN#
#MabesPolri#
#PanglimaTni#
#PoldaSumbar#
#GubernurSumbar#