Gasak Kotak Amal, Residivis Specialis Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Digrebek Warga

Gasak Kotak Amal, Residivis Specialis Bongkar Rumah Tak Berkutik Saat Digrebek Warga

Merangin – Jambi. Sekilas berita 86 -Seorang residivis berinisial SFR alias KEMPUL (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang Kec. Pemenang Selatan Kab.Merangin nyaris dihakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya yakni Sdr Mansyur (52).

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis (14/08/2025) sekira pukul 01.00 Wib ditoko milik korban yang terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang Kec. Pamenang Selatan Kab. Merangin.

Dimana, saat korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan didepan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko. Saat korban hendak masuk kedalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko, kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.

Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias KEMPUL akhirnya berhasil diamankan warga pada saat hendak melarikan diri, dan saat diamankan oleh warga ditemukan pada kantong jaket milik tersangka berupa uang sejumlah Rp. 947.000.- dan pada saat diintrogasi uang tersebut diambil oleh tersangka dari 2 kotak amal yang ada didalam toko tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat dipergoki korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko milik korban.

“Tersangka ini pada saat hendak digrebek warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dikebun sawit belakang toko korban, namun kemudian tersangka dan barang bukti berhasil diamankan warga,” kata Ruly, Selasa (19/08/2025).

Baca Lainnya:  Peredaran Rokok Ilegal di Losarang Indramayu Masih Marak, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Ruly menambahkan, bahwa dalam catatan Polsek Pamenang, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.

“Benar, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.

Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing.

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing,” tutup Ruly.

Sementara itu pada saat diamankan, dari tersangka turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp. 947.000, 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning, 1 (satu) buah kotak kayu, dan 1 (satu) jaket warna abu-abu bertuliskan levis.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Masril gunawan

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *