Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Tiga panah

Diduga Edarkan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Tiga panah

Tanah Karo, Sekilasberita86.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Selasa (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial D (41) dan KH (27), keduanya warga Desa Tigapanah. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka D yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tong sampah yang berada di belakang rumah D,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Sabtu (10/5) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,1 gram (netto), dua plastik klip kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik yang ujungnya diruncingkan sebagai sekop, satu timbangan elektrik warna hitam, dua unit ponsel android, serta uang tunai sebesar Rp160.000.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tutup Iptu Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Jhoni Permana Sinurat
Baca Lainnya:  Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *