Copy – Paste Ditemukan Di Medsos Diduga Penampungan BBM Ilegal

Copy – Paste Ditemukan Di Medsos Diduga Penampungan BBM Ilegal

Pariaman – SekilasBerita86.com, Sumbar | Menindaklanjuti informasi Copy Paste medsos Silet Sumbar, Tegas Sumbar di akun Tiktok, Instagram tentang dugaan penampungan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal (tanpa izin) di Kota Pariaman. Sebuah gudang di Jl. jalan Wolter Monginsidi Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),

Tim Investigasi awak media bergerak cepat melakukan untuk pengecekan ke lokasi penampungan BBM Solar Ilegal yang pada Minggu (23/11/2025).

Tiim Awak Media tidak menemukan adanya aktivitas penampungan minyak bersubsidi solar secara ilegal seperti yang diinformasikan yang diduga oknum anggota brimob “inisial NS”

Meskipun tidak ditemukan adanya penampungan BBM ilegal, tim awak media akan tetap melakukan pemantauan di lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal di kemudian hari.

Copy-Paste Berita Ke Website Berita Online Dampanya Sangsi Hukum :

Profesi wartawan akhir akhir banyak bermunculan. Idealnya seorang yang akan menjadi wartawan harus punya keilmuan kewartawanan atau jurnalistik melalui diklat jurnalistik agar dalam menjalankan tugasnya tidak asal asalan. Seorang Wartawan harus memahami UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Penulisan berita harus jelas narasumbernya dan berimbang untuk hindari berita yang bersifat hoax.

Munculnya rumor ada oknum wartawan bodrek yang pernah beredar di medsos mejadi pukulan tersendiri bagi media. Hal ini menjadi dilema bagi perkembangan media yang kini banyak bermunculan oknum oknum yang mengatasnamakan wartawan hanya bermodal KTA melalang buana namun tidak pernah ada karya jurnalistiknya.

Tentunya keberadaan oknum wartawan bodrek menjadi polemik bagi para wartawan yang profesional dengan memegang kode etik jurnalistik.

Munculnya sebuah opini Wartawan yang pernah direlease di beberapa medsos juga menjadi perbincangan publik yang dilapangan.

Menyikapi maraknya berita yang di unggah TegasSumbar dan SiletSumbar di medsos Tiktok dan Instagram tentang hoaks atau fakta menjadi topik yang sangat menarik untuk di cermati. Karena tampak terlihat banyak penerbitan pemberitaan wartawan hanya bermodal copy paste produk karya originil wartawan yang menulis.

Baca Lainnya:  Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri Atas Keberhasilan Polda Sumut, Membongkar Pemeran Adegan Film Porno

Hal ini juga menjadi perbincangan para pakar jurnalis profesional yang merasa karyanya dicomot dan di copy paste. Banyak berita antar media judul beritanya sama isinya juga sama tanpa ada editing hasil copy paste.

Tentunya seorang wartawan yang hanya mengandalkan copy paste tanpa ijin dari penulisnya tidak etis karena termasuk mencuri karya orang lain tanpa ijin.

Budaya copy paste biasanya dilakukan oleh oknum oknum yang mengaku wartawan tanpa memahami kode etik jurnalistik. Harusnya seorang wartawan punya niat kuat untuk membekali diri dengan keilmuan jurnalis. Jadi untuk jadi wartawan tidak asal andalan hanya modal KTA tanpa pengetahuan. Harus punya Legalitas Hukum.

Salam Jurnalistik. Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan berita kepada masyarakat.
Tugas Wartawan Memberikan informasi penting kepada masyarakat yang sudah tervalidasi kebenarannya, membangun kesadaran masyarakat mengenai berbagai isu yang sedang berkembang, melakukan wawancara dengan narasumber.

Media yang digunakan untuk menerbitkan berita wartawan adalah media cetak seperti koran dan majalah, media elektronik, seperti radio dan televisi, media online.

Keahlian yang dibutuhkan seorang wartawan adalah kemampuan berpikir kritis, kemampuan melakukan analisis, kemampuan komunikasi, kemampuan kerja tim, penguasaan bahasa, pemahaman jurnalistik, rasa percaya diri.

Peran Wartawan dianggap sebagai wakil dari suara masyarakat mengenai berbagai kejadian yang ada dan terjadi di masyarakat. Wartawan juga merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat.

Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi, Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, menipu untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin, Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak dapat diabaikan.

Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik
Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Baca Lainnya:  Oknum Penyidik Polrestabes Medan di Duga Peras Pelapor Sebesar Rp. 7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Kode Etik di Pertanyakan

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan, Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya, Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.

UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital.
Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin.

Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan perlindungan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.

Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.” Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.

Etika Jurnalistik : Kredibilitas dan Kejujuran.

Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik, Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas, Jurnalis dan media mempunyai kewajiban untuk menyajikan informasi yang asli dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang, Media yang hanya menyalin berita menghasilkan karya asli dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik.

Baca Lainnya:  Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Ternyata Anggota TNI AL

Selain itu, ketidak jujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan penelitian, wawancara, dan menulis berita, Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.

Pengecualian dan Penggunaan Wajar.

Namun, dalam konteks jurnalistik, dikenal istilah “penggunaan wajar” atau penggunaan wajar, Penggunaan yang wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, penelitian, atau kritik.

Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas, Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, dengan syarat tidak menyebarkan hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa seizin terlebih dahulu ke Hak Cipta penerbit berita.

Dalam hal pelanggaran hak cipta atas copy-paste berita, konsekuensinya bisa sangat serius, Pemilik hak cipta bisa mengajukan tuntutan hukum perdata, meminta ganti rugi materi, atau menuntut pencabutan konten yang melanggar.

Dalam kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berupa denda dan bahkan penjara.

Sanksi semacam ini bertujuan untuk menegakkan aturan hak cipta dan melindungi industri jurnalistik dari praktik yang merugikan.

Selain itu, media yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta akan kehilangan kredibilitas dan bisa menghadapi boikot atau penurunan pembaca.

Kesimpulan, “Dalam era digital saat ini, di mana akses informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting, “Copy-paste berita tanpa izin, meskipun terlihat mudah dan praktis, melanggar hukum hak cipta dan prinsip-prinsip etika jurnalistik, Oleh karena itu, media atau individu yang ingin menggunakan berita dari sumber lain harus memastikan bahwa mereka mendapatkan izin yang diperlukan atau mematuhi ketentuan penggunaan wajar, Ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas di dunia jurnalistik.

#NoviralNojustice

Bersambung…..

Gudang Penimbun BBM Solar Ilegal Diduga mafia Oknum Anggota Brimob "NS"
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60