Kampar – SekilasBerita86.com, Riau | Praktik penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapung ini terus beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal hukum, meski sudah berulang kali dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Ironisnya, alih-alih bersikap terbuka, Kapolres Kampar justru memblokir akun WhatsApp wartawan yang berupaya meminta konfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa dengan Kapolres Kampar?
Kronologi Lapangan: Janji Manis, Aksi Nihil
Selasa, 6 Oktober 2025, tim wartawan mengonfirmasi Kapolres Kampar soal maraknya tambang Galian C ilegal di wilayah hukumnya. Kapolres hanya menjawab singkat:
“Trim ksih bpk atas informasi nya, akan kami tindak lnjuti.” balas AKBP Boby Putra R.
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, tim media kembali menemui Kapolres di lokasi tambang yang masih beroperasi. Lagi-lagi jawaban yang sama dilontarkan: “Akan kami tindak lanjuti.”
Namun, faktanya, hingga kini tak ada tanda-tanda tindakan nyata di lapangan.
Sabtu, 11 Oktober 2025, awak media mencoba mengonfirmasi Kapolsek Tapung. Namun jawaban yang diterima justru berputar-putar. Kapolsek berdalih persoalan tambang itu “menjadi tanggung jawab Kanit”.
“Kami dibolak-balik ke sana kemari. Tidak ada kejelasan. Padahal aktivitas tambang masih jalan terus di depan mata,” ujar salah satu wartawan investigasi di lokasi.
Dugaan Keterlibatan dan Kepentingan Gelap
Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas penambangan Galian C ilegal di Tapung diduga kuat melibatkan sejumlah oknum berpengaruh. Indikasi keterlibatan oknum aparat dan pihak-pihak berkepentingan di balik bisnis tambang ilegal semakin menguat, seiring lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada upaya pembiaran terstruktur di balik tambang-tambang yang terus menggali keuntungan dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum?
Sumber di lapangan menyebut, beberapa alat berat dan truk pengangkut material terlihat bebas keluar-masuk lokasi tambang tanpa gangguan aparat. Kondisi ini jelas memperlihatkan adanya dugaan koordinasi “bisu” antara pelaku tambang dengan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Hukum yang Tumpul ke Atas
Penambangan Galian C ilegal di Tapung bukan hanya persoalan pelanggaran izin, tetapi juga mencerminkan bobroknya integritas penegakan hukum di daerah. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa tambang yang jelas-jelas melanggar undang-undang bisa tetap beroperasi?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Seruan Publik: Bongkar Jaringan dan Tindak Tegas
Kasus ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan indikasi lemahnya moralitas hukum dan integritas aparat di lapangan. Publik mendesak Kapolda Riau hingga Mabes Polri untuk turun tangan menelusuri dugaan keterlibatan oknum Polres Kampar dalam praktik tambang ilegal ini.
“Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Tambang ilegal ini bukan sekadar soal pasir dan batu — ini tentang wajah penegakan hukum yang telah kehilangan wibawa,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Riau.
Penambangan ilegal di Tapung, Kampar, telah menjadi simbol nyata kepura-puraan penegakan hukum.
Pertanyaannya kini sederhana: Sampai kapan aparat akan menutup mata terhadap kejahatan yang selalu marak ibarat di depan hidung mereka ?
#NoViralNoJustice#