Aktivitas Mafia BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal Diduga Di Beking Oknum Berseragam

Aktivitas Mafia BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal Diduga Di Beking Oknum Berseragam

Kabupaten Kampar – SekilasBerita86.com, Riau | Di tengah kelangkaan BBM bersubsidi yang kian menghimpit rakyat kecil, aroma busuk praktik penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kini menyeruak tajam ke permukaan.

Sebuah gudang kokoh berpagar seng merah tua di wilayah Kualu, Tambang, yang berpusat di jalan Bupati Ujung terpantau menjadi pusat aktivitas mencurigakan. Sejumlah foto memperlihatkan mobil tangki industri berwarna biru-putih berkapasitas 15 KL keluar-masuk area tersebut, siang dan malam hari, membawa Bio Solar bersubsidi yang diduga diolah dan disalurkan secara ilegal ke berbagai daerah di Riau.

Lebih mengejutkan, aktivitas ilegal ini diduga mendapat “pengawalan” dari oknum berseragam loreng TNI AU yang dikabarkan berasal dari Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.

Padahal, laporan dan pemberitaan media sudah berkali-kali menyorot lokasi ini. Namun, Polsek Tambang dan Polres Kampar terkesan bungkam, seolah hukum bisa ditawar dengan seragam dan pangkat.

“Sudah sering diberitakan. Tapi tetap jalan, gak ada ngaruhnya sama mereka. Katanya ada yang ‘back up’ dari oknum berseragam” ungkap salah satu sumber di lapangan kepada tim investigasi.

Sistem Ilegal yang Tersusun Rapi

Hasil penelusuran tim investigasi memperlihatkan sistem kerja yang tidak lagi sporadis, tapi terorganisir secara industri.
Puluhan boks tangki kimia tertata rapi di dalam gudang, berisi Bio Solar bersubsidi yang diolah dan dikirim menggunakan barcode serta surat rekom palsu.

Inilah wajah nyata mafia energi di Riau, sebuah jaringan yang beroperasi di bawah hidung aparat, bahkan diduga dalam “perlindungan” oknum berseragam.

Hukum Lumpuh, Rakyat Menjerit

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tegas menyebut:

Baca Lainnya:  Seorang Wanita Muda Warga Desa Sungai Sahut Gelap Kan Dana jamaah Umroh Sampai Ratusan Juta

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.”

Namun, di Tambang, hukum seakan tidak bergigi. Gudang solar ilegal ini berdiri gagah di tepi jalan lintas, beroperasi bebas di siang bolong.
Sementara aparat penegak hukum tampak lebih sibuk menutup mata daripada menegakkan keadilan.

Institusi Hukum Diuji

Kasus ini bukan lagi sekadar permainan nakal oknum SPBU.
Ini sudah masuk ke level “industri gelap energi”, dengan jaringan elite, pelindung kuat, dan akses kekuasaan.

Publik kini menunggu langkah Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, apakah akan berani membongkar permainan kotor di dalam tubuh aparat sendiri — atau justru membiarkan Riau terus menjadi “zona merah BBM subsidi”, tempat uang negara dijarah tanpa malu-malu.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang belum memberikan keterangan resmi.
Tim awak media masih terus melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola gudang misterius di Kualu.

Sebuah Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Ketika rakyat antre BBM bersubsidi di SPBU, segelintir mafia minyak justru berpesta di balik pagar seng.
Inilah potret pengkhianatan terhadap bangsa: subsidi untuk rakyat kecil dikorup lewat seragam dan kekuasaan.

Riau menunggu keadilan atau mungkin, sekadar satu keberanian untuk berkata: “Cukup sudah permainan ini.”

#NoViralNoJustice#

#GubernurRiau#

#MabesPolri#

#PanglimaTni#

#PoldaRiau#

Aktivitas Mafia BBM Solar Bersubsidi Secara Ilegal Diduga Di Beking Oknum Berseragam
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *