Warga Negara Tiongkok Di Amankan Oleh Kantor Imigrasi Kerinci 

Warga Negara Tiongkok Di Amankan Oleh Kantor Imigrasi Kerinci 

Sungai Penuh -Seorang perempuan warga negara Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci

Dalam operasi pengawasan orang asing yang digelar di sekitar Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin, 14 April 2025.

Warga asing berinisial MX itu diamankan setelah petugas mencurigai aktivitas jual beli barang yang dilakukannya, seperti kacamata dan berbagai aksesori lainnya.

Setelah diperiksa di kantor imigrasi, MX terbukti sebagai pemegang izin tinggal kunjungan dengan visa indeks D2, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan berdagang.

“WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, MX terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Purnomo menegaskan, operasi pengawasan seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.

“Sinergi antara masyarakat dan Imigrasi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Kerinci menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

khususnya di Sungai Penuh dan sekitarnya.(Sumber Humas Imigrasi)

Harpai
Baca Lainnya:  Proyek Miliaran Diduga Abal-abal Indikasi Korupsi dan Mafia Tanah Rusak Sempadan Sungai

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *