Medan, Sekilasberita86.com
Setelah mempunyai ketetapan hukum dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas atas kepemilikan Pemuda Karya Nasional. PKN MJA mulai melaporkan Pihak-pihak yang selama ini diketahui coba mempergunakan logo, merek, loreng serta Mars Pemuda Karya Nasional.
Hal itu diketahui oleh awak media ini pada Rabu (3/9/2025), dimana Sekretaris Jenderal DPP PKN MJA yang juga seorang Pengacara dan juga Kurator papan atas, Jordan Sitepu SH melaporkan Sri Rezeki Purba yang juga seorang Pegawai P3K di RSU Pirngadi Medan atas penggunaan logo Pemuda Karya Nasional tanpa seizin Arya Agustinus Purba, SH selaku pemilik sah dari Pemuda Karya Nasional ke Polda Sumut.
Jordan Sitepu SH mengatakan bahwa laporan ini dilakukan olehnya selaku Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PKN MJA dengan Ketua Umum Maruli Aner Siagian.
Dalam laporannya, Jordan Sitepu SH mengatakan bahwa saat ini dirinya akan terus melakukan upaya hukum agar orang – orang yang katanya paham organisasi tersebut tidak seenaknya menggunakan barang yang bukan miliknya.
Diketahui bahwa sebelumnya Jordan Sitepu juga telah melaporkan Mantan Kepala BNNK Pematang Siantar Tuangkus Harianja selaku Ketua Harian sebuah Ormas. Dirinya juga meminta agar Kepolisian segera memanggil orang yang telah dilaporkannya tersebut, agar kepastian hukum dapat berjalan dengan baik. Ujar Jordan Sitepu SH.