Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Suap Perangkat Desa, 3 Kades Diciduk”*
Sidoarjo-Praktik kotor dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa yang melibatkan tiga kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (23/6), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
“Unit Tipidkor kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, kami lakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Ketiga tersangka adalah MAS, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, S, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan SY, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Mereka diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30.
Pertemuan itu diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.
Petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari mobil tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek di kursi depan.
“Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka,” jelas Tobing.
Rinciannya, barang bukti yang disita: Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya
Dalam pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nilai antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan. (Red)