Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa oleh oknum wartawan/LSM di Kota Sungai Penuh menimbulkan pertanyaan publik. Kades menyerahkan uang Rp3 juta setelah tawar-menawar, lalu melapor ke polisi. Oknum ditangkap di Pasar Beringin Jaya.
Yang janggal: mengapa uang diberikan dulu, baru dilaporkan?
Jika memang ada unsur tekanan, semestinya Kades melapor sebelum transaksi. Karena yang terjadi justru sebaliknya, ini memunculkan dugaan adanya rekayasa atau permainan dua arah. Terlebih, kwitansi dibuat tapi tidak diterima Kades.
Dalam hukum, niat awal sangat penting. Jika uang diberikan secara sadar tanpa laporan resmi sebelumnya, maka bisa saja posisi Kades berubah dari korban menjadi pelaku gratifikasi, atau bahkan penginisiasi jebakan sosial.
Proses hukum harus berjalan dua arah. Oknum yang menyalahgunakan profesi harus ditindak, tapi Kades juga perlu diperiksa — bukan hanya sebagai pelapor, tapi juga pihak yang ikut dalam transaksi di luar mekanisme resmi.
Hukum bukan sekadar siapa yang dilaporkan duluan, tapi siapa yang jujur sejak awal.