Lurah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Diduga menggandakan SK Kepling Tampa Ada Menerbitkan Surat Pemberhentian Sepihak

Lurah Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Diduga menggandakan SK Kepling Tampa Ada Menerbitkan Surat Pemberhentian Sepihak

Sekilas berita 86,com.Lurah Sigambal kecamatan rantau Selatan kabupaten labuhan batu diduga tidak etis dalam melakukan pekerjaan,dikarenakan SK yang telah dikeluarkannya digantikan dengan pihak lain Tampa ada komonikasi pihak pertama yang berinisial (MLY),oleh karena itu masyarakat kampung sawah sebagian besar tidak terima atas keputusan dari lurah tersebut.

Adapun importasi yang di himpun oleh awak media yakni lurah Sigambal kecamatan rantau Selatan kabupaten labuhan batu,awalnya telah mengeluarkan SK atas nama (MLY)ini sialnya,kemudian setelah itu berselang beberapa hari SK kedua di keluarkan lagi, dan kami sebagai awak media heran beserta masyarakat kampung sawah’namun anehnya dalam melakukan pergantian SK masyarakat kampung sawah sebagian besar tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan menerbitkan atau penarikan SK dari pertama yang dikeluarkan oleh (LURAH) sementara itu SK dikeluarkan lagi dan dimandatkan dengan yang lain.sementara SK yang pertama di keluarkan lurah masih di pegang oleh (MLY)ini sial.

Tanggal 27 Juni 2025,dalam hal ini diduga kuat lurah Sigambal kecamatan rantau Selatan kabupaten labuhan batu dalam membuat kebijakan yang tidak benar,mungkin dikarenakan mendapat tekanan dalam proses pergantian kepala lingkungan kampung sawah.

Selain itu pergantian kepala lingkungan secara sepihak tersebut,diduga sarat oleh kepentingan politik pejabat pemerintahan yang baru berkuasa saat ini.yang mana menempatkan orang-orang disekitarnya menduduki jabatan kepala lingkungan yang mana telah memberi dukungan suara untuk kedepannya.

Kami berharap khususnya masyarakat kampung sawah agar kiranya pihak -pihak pemerintah yang berwenang untuk menyelidiki atau menyusut tuntas yang mana-mana pihak -pihak pemerintah yang tidak konsisten cara kerjanya.

Disini pun masyarakat tahu tidak ada yang nama nya SK itu bisa digankan dua,sebelum SK yang di keluarkan pertama dibatalkan dua pihak dan tidak sepihak..

Baca Lainnya:  Wako Alfin Sambut Kunjungan Silaturahmi Menko Yusril Ihza Mahendra

 

 

Lurah tidak etis dalam bekerja
Masyarakat
TIM media

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *