Lima Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo Diperiksa Dalam Sidang Tipikor

Lima Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo Diperiksa Dalam Sidang Tipikor

Sidoarjo – Sekilasberita86.com Rusunawa Tambak sawah, Terungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Iswin Arrizal
Kamis, 17 Juli 2025 | 08:58 WIB
Dua tersangka korupsi kasus Rusun Desa Tambak Sawah
Dua tersangka korupsi kasus Rusun Desa Tambak Sasah

Sidoarjo, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, lima mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang dihadirkan sebagai saksi Oleh JPU.

Kelima saksi tersebut adalah Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. Mereka dimintai keterangan atas praktik pengelolaan Aset Barang Milik Daerah berupa pemanfaatan Rusunawa Tambak Sawah yang dinilai tidak akuntabel dan diduga melanggar prosedur perundang-undangan.

“Pengawasan yang kami lakukan hanya bersifat fisik dengan mendatangi rusun saja, tidak ada pelaporan keuangan enam bulanan yang dikirimkan Oleh Pengelola dan kami terima untuk di lakukan pemeriksaan/ pengecekan mengenai pendapatan pengeluaran dan berapa bagi hasil,” ujar Ir. Sulaksono, salah satu saksi, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rabu, 16 Juli 2025.

Salah satu pokok perkara yang mencuat dalam persidangan adalah penetapan tarif sewa kamar Rusunawa yang diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), beberapa saksi sempat menyebut penentuan tarif dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

“Di BAP saya sempat sampaikan tarif ditentukan lewat keputusan bupati, tetapi kenyataannya tidak ada keputusan itu. Penetapan tarif dilakukan oleh pengelola Rusunawa itu sendiri yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambak Sawah,” ujar Heri Soesanto yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.Suasana persidangan perkara Rusunawa Desa Tambak sawah

Baca Lainnya:  Penemuan Mortir di Sungai Desa Warembungan, Polsek Pineleng Tanggap Amankan Lokasi

Salah satu pelanggaran yang juga disoroti adalah ketiadaan laporan berkala dari pihak pengelola kepada dinas terkait. Padahal, dalam perjanjian kerja sama (PKS), terdapat kewajiban pelaporan setiap enam bulan sekali kepada pihak pertama, yaitu Bupati Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan/ Pengecekan.

“Saya tidak pernah menerima laporan enam bulanan selama menjabat. Bahkan tidak tahu apakah laporan itu pernah dibuat atau tidak,” kata Dwijo Prawito saat dicecar oleh jaksa penuntut umum.

Ketidakhadiran laporan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan internal serta potensi adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan dari rusunawa tersebut.

Sidang juga mengungkap ketidakjelasan status aset tanah yang digunakan untuk pembangunan Rusunawa. Saat ditanya mengenai status kepemilikan tanah, saksi Setyo Basukiono menyebut bahwa tanah tersebut merupakan tanah kas desa, namun tidak mengetahui proses legalitasnya lebih lanjut.

“Saya hanya mendengar tanah itu milik desa. Tidak tahu soal proses hibah atau serah terima ke pemerintah kabupaten,” punkas. ( Syt )

Syt

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *