Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci di Pemandian Air Panas

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci di Pemandian Air Panas
KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat. Seorang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (10/5/2025) oleh korban bernama Warsono (50), seorang wiraswastawan warga Kecamatan Sungai Penuh. Dalam laporan polisi nomor LP/B/52/V/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, Warsono menyebut sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BH 3354 RC miliknya raib saat ia tengah membeli sambal di sebuah rumah di Desa Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, sekitar pukul 13.20 WIB. Saat kejadian, kunci kontak motor diketahui masih tergantung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku teridentifikasi berada di kawasan Pemandian Air Panas Sungai Medang pada Minggu dini hari (11/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim akhirnya berhasil membekuk pelaku pada pukul 01.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Rudi Wayarman bin Rifwan (34), warga Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sebilah senjata tajam yang disimpan pelaku di saku celananya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengapresiasi respon cepat Tim Opsnal dalam menangani kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir
Harpai
Baca Lainnya:  Bangunan Milik PT Nirvana Memortal Nusantara di Segel Satpol PP Deli Serdang , Karena Tidak Memiliki Izin PBG

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *