Kronologi Oknum Sopir Travel Kerinci Rud4p4ks4 Penumpang Berusia 13 Tahun

Kronologi Oknum Sopir Travel Kerinci Rud4p4ks4 Penumpang Berusia 13 Tahun

Pelaku bernama Hengian (35) warga Kampung Tengah, RT 00, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sungai penuh. Sementara korban seorang remaja putri yang masih berusia 13 tahun.

 

Korban awalnya berangkat sendiri tanpa pendamping ke Jambi hendak sekolah di Pondok Pesantren. Di tengah perjalanan, korban lalu diberi sebotol minuman oleh pelaku, minuman itu diduga mengandung obat tidur yang membuat korban tertidur pulas.

 

Tanpa disadari, tiba-tiba korban sudah berada di sebuah kos-kosan di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

 

Rabu 25 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku merud4p4ks4 korban. Setelah menjalankan aksi b3j4dnya itu, korban kemudian diantar pelaku ke pondok pesantren tempat tujuan awal pengantaran.

 

Sesampai di pondok itulah kemudian korban menceritakan apa yang ia alami kepada keluarganya.

Tak terima, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polda Jambi pada 30 Januari 2025.

 

Sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis 27 Februari 2025, Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di loket travel yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Telanaipura.

 

Kronologi ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti.

Har
Baca Lainnya:  Kasus Kekerasan Terhadap Wartan Media Online di Medan Belum Tuntas Pak Kapolda

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *