Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) Yandri Susanto yang menyebut LSM dan Wartawan Bodrex Kerap mengganggu dan meminta uang Rp. 1.000.000,- dari setiap Kepala Desa adalah sangat tidak tepat atau ASBUN, yang tidak berdasar alias mulut comberan.
Biar dia tau ya, wartawan itu adalah prefesi yang dilindungi UU PERS No.40 TAHUN 1999. Pasang surutnya penegakan hukum dan demokrasi di negara Republik INDONESIA ini, tidak terlepas dari peran wartawan sebagai sosial control ucap Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi KONGLI SARAGIH S.Si saat dikonfirmasi oleh wartawan dari berbagai media.
“Saya mohon agar Yandri Susanto yang selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPTT) ajar jangan asal ngomong dan membuat kegaduhan di negeri ini. Saya mau bertanya sama beliau, sudah berapa banyak desa-desa yang dikunjunginya di negeri ini, saya mengatakan bahwa Yandri Susanto itu adalah Menteri yang tidak punya potensi dan wawasan alias Bodrex juga, menurut kaca mata saya, dia tidak layak diangkat jadi menteri karena sudah membuat kegaduhan di negeri ini,” tegas KONGLI
Saya berharap l Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengevaluasi Yandri Susanto sebagai Menteri PDTT sudah buat kegaduhan ucap Konli Saragih