SUNGAI PENUH – Polemik dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh RSUD Mayjen H. A Thalib Kota Sungai Penuh akhirnya berakhir damai. Kasus ini mencuat setelah Abu Khalipah (75), warga Desa Cupak, Kecamatan Danau Kerinci, merasa tidak mendapat pelayanan saat hendak berobat ke rumah sakit tersebut.
Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025. PN Jakarta Pusat bahkan tercatat telah tiga kali memanggil pihak RSUD MH Thalib untuk menghadiri sidang pada 3 Juli, 24 Juli, dan 7 Agustus 2025, namun pihak rumah sakit tidak hadir.
Ketegangan kini mereda setelah pihak keluarga menyatakan akan mencabut gugatan terhadap BPJS Kesehatan dan RSUD MH Thalib. Mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui salah satu media, baik kepada pihak rumah sakit, BPJS, maupun Wali Kota Sungai Penuh. Pihak keluarga mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan komunikasi yang kurang tepat sehingga memicu reaksi emosional yang merugikan pihak rumah sakit, serta berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.
Direktur RSUD MH Thalib, Deby Sartika, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kindra, saat di konfirmasi membenarkan adanya permintaan maaf tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa keluarga pasien telah meminta maaf secara tertulis melalui salah satu media, namun sampai saat ini kami belum menerima permintaan maaf secara langsung,” ujarnya.
Kindra juga mengingatkan masyarakat untuk memahami mekanisme layanan BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 yang diperbarui dengan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022. Dalam aturan tersebut, terdapat 144 jenis penyakit yang penanganannya wajib melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Ketentuan ini bertujuan mengoptimalkan peran puskesmas sebagai pintu utama pelayanan kesehatan, mengurangi beban rumah sakit, dan mempercepat penanganan pasien. Kondisi ringan dapat segera ditangani di fasilitas terdekat, sementara kasus yang membutuhkan penanganan lanjutan akan diberikan rujukan resmi ke rumah sakit,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak diharapkan dapat mengambil hikmah dan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kualitas komunikasi serta pelayanan kesehatan di masa mendatang.