KERINCI,JAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh untuk meminta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan Dana Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut diakui oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta saat dikonfirmasi, Rabu siang (18/06/2025).
“Kami sudah menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh, saat ini kita masih menunggu,” Kata Kasi Intel singkat.
Permintaan ini sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang telah dilaporkan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum lama ini.
Angin segar sedikit mewarnai disela – sela laporan dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya, sebab Sebelumnya Kasi Intel juga pernah menyampaikan bahwa Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menariknya, pihak Kejari tidak akan menerima mentah – mentah LHP dari Inspektorat.
“Saat ini kami masih menunggu respons resmi dari Inspektorat, dan kami tidak akan menerima bulat – bulat LHP dari inspektorat, jika nanti ada penyimpangan, kita akan tindaklanjuti sesuai aturan,” ungkap Kasi Intel Kejari Sungai Penuh saat diwawancara awak media pada saat aksi unjuk rasa, Selasa (10/06/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat.
Namun yang jelas, longgarnya pengawasan maupun audit Inspektorat Kota Sungai penuh disebut – sebut sebagai pemicu terjadinya potensi korupsi Dana Desa di Kota Sungai Penuh, khususnya Desa Pelayang Raya. Parahnya lagi, akhir – akhir ini mencuat dugaan oknum Inspektorat bermain di bawah meja terkait LHP.