Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya sekira Jam 22.00 wib malam, dan menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, klip plastik bening, handphone, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Sungai Penuh selama kurang lebih 3 bulan. Barang haram tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk kemudian dijual dengan sistem tempel di sejumlah titik serta ada yang dijual secara langsung kepada pembeli.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah ini.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya”,tegasnya