Dugaan Korupsi Semakin Menguat, Pegawai TU MTsN 2 Lubuk PAkam Tolak Surat Resmi LSM LIPAN Sumut dan Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Jurnalis dan LSM0

Dugaan Korupsi Semakin Menguat, Pegawai TU MTsN 2 Lubuk PAkam Tolak Surat Resmi LSM LIPAN Sumut dan Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Jurnalis dan LSM0

Deli Serdang, Sekilasberita86.com

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik. Fungsi utama PPID adalah untuk memastikan ketersediaan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 21/5

Merujuk hal tersebut,ketua LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumut meminta dengan menyurati PPDI MTSN 2 Lubuk Pakam untuk memperjelas jabatan Komite sekolah sesuai dengan SK yang berlaku saat ini sesuai dengan permendikbub.

PPID berperan penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Peraturan tentang jabatan anggota komite sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Masa jabatan anggota komite sekolah adalah 3 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ini berarti anggota komite sekolah paling lama bisa menjabat selama 6 tahun berturut-turut.

Menurut ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan MS.i sesuai dengan penjelasan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 “Jabatan komite sekolah 3 tahun dan dapat di perpanjang menjadi 6 tahun,kami meminta dengan jelas SK dari ketua Komite MTsN 2 Lubuk Pakam untuk dapat memberikan kepada kami sebagai bukti yang tidak ilegal dalam mengambil sikap dan keputusan sebagai ketua Komite sekolah di MTsN 2 Lubuk Pakam yang sudah menjabat ketua Komite sekolah di MTsN 2 Lubuk Pakam lebih dari 6 tahun.Selain itu,dugaan korupsi masalah dana BOS yang berdampak pada MTsN 2 Lubuk Pakam itu sendiri.Saat kami investigasi di lapangan terlihat lokal ruangan belajar tidak berpintu,kaca jendela ada yang pecah hingga asbes yang tidak tepasang.dan sampai perbuatan tidak menyenangkan terhadap kehadiran kami dari team media dan LSM .Dan kami surati pihak PPDI MTsN 2 Lubuk Pakam untuk hal ini.Dan kami tembuskan surat resmi ini ke Kamenag Deli Serdang hari ini juga”.Jelasnya.

Baca Lainnya:  HUT KE-17 LSM Brajosakti

Dan mirisnya lagi,saat team LSM LIPAN Sumut beserta media datang untuk memberikan surat yang di tujukan ke PPDI MTsN 2 Lubuk Pakam ,di dalam ruangan TU tidak satupun pegawai menerima surat dari ketua LSM LIPAN Sumut bahkan pegawai TU MTsN 2 Lubuk Pakam melakukan perbuatan tidak menyenangkan di dalam ruangan tersebut dengan suara bernada tinggi.

Hal ini juga sesuai UU No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pers, yang mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini menggaransi kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia.

Pegawai TU MTsN 2 Lubuk Pakam dianggap Pelaku penghalangan kebebasan pers pada saat itu,dan bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai UU Pers, serta hukuman tambahan dari KUHP

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *