Deli Serdang, Sekilasberita86.com
Pengusaha galian C ilegal di lahan Bantaran Sungai Ular wilayah kerja BWS ll Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Deliserdang, sepertinya kebal hukum. Galian C milik mafia itu beroperasi secara terang – terangan menjalankan bisnis ilegalnya. Dengan mulus tanpa ada pencegahan dari pihak APH. Besar dugaan pihak Kepolisian Pagar Merbau mendapat upeti dari bisnis galian ilegal biadab itu.
Dari pantauan awak media di lapangan Senin (19/5/25) terpantau alat berat excavator mengeruk tanah bantaran sungai ular ke truk yang sedang menunggu antrian.
Diketahui, galian C ilegal Sumber Rejo diduga dimulai dari kongkalikong antara mafia galian C ilegal dengan oknum Kapolsek Pagar Merbau. Hal itu diungkap seorang warga yang tidak bersedia disebut jati dirinya
“Kemarin sempat tutup, setelah koordinasi dengan oknum Kapolsek galian C itu buka kembali. Masyarakat seputar sudah tau, bukan rahasia umum lagi. Beberapa waktu lalu, mafia galian C ilegal tersebut beroperasi di malam hari, ditangkap oleh oknum polsek lalu dilepaskan. Kini, mereka kembali beroperasi lagi dari pagi hingga malam hari” tandasnya.
Walau telah diberi papan himbauan di atas tanah bantaran Sungai Ular agar pelaku mafia galian C ilegal tidak lagi beroperasi memporak porandakan benteng sungai ular. Namun Ironisnya himbauan itu sepertinya tidak digubris sama sekali oleh para mafia galian ilegal itu
Menurut aturan yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) bertentangan dengan-UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta peraturan Menteri ESDM dan peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa, setiap bentuk pertambangan harus memiliki izin resmi dan studi lingkungan yang jelas.
Mengetahui hal itu, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronald Sihite melalui Handphoon pada Senin (19/05)2025). Namun tidak diangkat, pada hal berdering, sepertinya sengaja menghindari pertanyaan awak media.
Begitu juga terhadap Camat Kecamatan Pagar Merbau Deliserdang, beberapa kali dihubungi Metro One Senin (19/05) tidak menjawab alias bungkam sama sekali. Kanit Tipiter Polresta Deliserdang, Iptu Ricardo Bancin juga belum merespon awak media.
Kini, sorotan dari berbagai pihak tertuju kepada institusi kepolisian, khususnya Polsek Pagar Merbau. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, maka sudah selayaknya Propam Polda Sumut turun tangan menyelidiki. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, dan masyarakat menanti tindakan nyata.