Sekilasberita86.com, MINAHASA – Pemerintah Desa Passo, melalui kuasa hukum, Yosua Sanger, SH, dan Reinhard Tumbelaka, SH, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilaporkan ke Kejaksaan.
Dalam pernyataannya, Yosua Sanger menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya, Hukum Tua Nelvin Mamentu, tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Tuduhan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bertentangan dengan fakta di lapangan,” ujar Yosua Sanger pada Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk program pembangunan yang berjalan sesuai rencana.
“Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk memastikan penggunaan dana desa dapat dijelaskan secara rinci. Transparansi adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Sanger juga menyoroti bahwa laporan yang diajukan mengandung data yang tidak valid dan bersifat provokatif. Ia memperingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika memang ditemukan kesalahan, kami siap mengikuti proses hukum. Namun, kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tidak benar dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Desa Passo telah melaporkan seorang oknum yang mengaku sebagai LSM ke Polres Minahasa pada 23 Desember 2024. Oknum tersebut diduga menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Polres Minahasa karena ulah oknum tersebut telah mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di kalangan warga,” pungkas Sanger.
Pemerintah Desa Passo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.