Miris! Nasib 12 Petugas KPORI atas Putusan PN Tuban, Istri Terdakwa Gugat Cerai

Miris! Nasib 12 Petugas KPORI atas Putusan PN Tuban, Istri Terdakwa Gugat Cerai

Sekilasberita86.com-Jakarta| Miris sekali nasib dua terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri Tuban yang di jatuhi ponis hukuman 10 bulan penjara pasalnya , dua terdakwa tersebut bakal mengalami persoalan yang lebih pelik lagi lantaran mereka di gugat cerai para istrinya.

Sebelunya di beritakan 12 terdakwa di ponis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tuban Jawa Timur pada Senin (23/12/24). Informasi yang di himpun menyebutkan, salah satu istri terdakwa SNT (inisial) menyampaikan kepada awak media Jumat (27/12/24), bahawa Eko dan Roni di gugat cerai istrinya, lantaran tidak bisa menafkahi anak dan istri sementara uang yang sudah di berikan kepada oknum Makelar Kasus (Markus) berinisial STN lenyap bagai ditelan bumi.
Menurut istri terdakwa SNT. Eko di gugat cerai lantaran sudah menjual sepeda motornya (Yamaha MX) untuk mengurus suaminya, namun hasilnya nihil.” kasihan pak mereka di gugat cerai istrinya lantaran tidak bisa menafkahi keluarganya sementara sudah keluar uang tapi tidak juga bebas dari penjara, saya juga miris dengarnya sampai jual sepeda motornya,” ungkap salah seorang istri rekan terdakwa,
dengan nada sedih.

Istri SNT menambahkan bahwa Makelar Kasus (Markus) tersebut sekarang tidak bertanggung jawab, bahkan sudah beberapa hari ini tidak bisa di hubungi, telpnya tidak aktif ,” sekarang malah orang tersebut tidak terlihat dan kontak WhatsApp nya pun sudah tidak aktif, saya cari informasi ternyata dia bohong katanya koordinasi sama Jaksa, kok bisa ya orang sedang dalam kesusahan malah di buat tambah susah,” keluhnya.

Lebih lanjut istri SNT mengatakan, meminta uangnya di kembalikan, dan beberapa para istri terdakwapun sepakat untuk minta uangnya di kembalikan.

Baca Lainnya:  Kostrad 321 Majalengka Kecam Keras Oknum yang Mengaku Anggota Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Bongas Wetan

” iya kami dan beberapa istri terdakwa yang lain akan meminta uang kami agar di kembalikan, “ujarnya.

Terpisah Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) Margoyuwono ketika mendengar dua anggotanya terancam kehilangan istri sangat pilu, atas apa yang di alami oleh mereka. Saat dijumpai di Gedung Mahkamah Agung pada jum’at (27/12/24). Margoyuwono masih bersikukuh 12 anggotanya tidak bersalah. Mereka semua dalam rangka menjalankan tugas negara, yang seharusnya di lindungi bukan di ponis bersalah. ” Mereka menjalankan tugas negara, seharusnya di lindungi, bukan di tahan, terus di ponis bersalah,” kata Margoyuwino kepada awak media. Datangnya Margoyowono ke Mahkama Agung RI, bukti nyata guna memperjuangkan 12 anggotanya untuk bisa di bebaskan, bahkan Margoyuwono mengirimkan surat kembli kepada Ketua Mahkamah Agung yang dalam petisi surat tersebut memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan solusi, mengingat 12 orang terdakwa adalah anggotanya yang sedang menjalankan tugas negara, sebagai upaya perbaikan aturan, dan tidak bertindak melawan hukum.

“Adapun dalam petisi tersebut kami tidak menentang hukum, namun kenyataannya petugas kami tidak bisa di proses hukum.

Ketegangan di dalam gedung Mahkama Agung terjadi antara Margoyuwono dengan staf Mahkamah Agung, Margo merasa di ombang ambing ketika menanyakan kelanjutan surat yang pernah di sampaikan. Hingga Kasubag keamanan berinisial Satiman menemuinya, perdebatan argumentasipun tidak terelakan.

Margo bersikukuh untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang memberi jawaban atas surat yang sudah di kirim sebelumnya. “Anda siapa dan sebagai apa? tanya Margo, Kasubag ke amanan dengan tegas menjawab,”saya Satiman sebagi Kasubag keamanan, ujarnya.

Dari perdebatan tersebut Satiman bertanya, ” ini ranahnya banding ke Pengadilan Tinggi,”ucap Satiman.

Baca Lainnya:  Advokat D A Digerebek Istri, Digiring ke Polrestabes Semarang Namun Kasus Diduga Dihentikan

Namun Margo menjawab kalau dirinya tidak paham hukum banding entah itu Pengadilan Tinggi atau Kasasi,yang di pertanyakan 12 anggotanya tidak bersalah kenapa Pengadilan Negeri Tuban sampai memponis 12 anggotanya bersalah dengan dakwaan Pasal 368,” saya tidak membahas banding Pengadilan Tinggi atau kasasi, dan juga saya tidak mengerti tentang itu, yang saya pertanyakan anggota saya tiada bersalah, mereka bertugas menjalankan tugas negara yang saya bekali surat tugas, harusnya mereka di berikan apresiasi, bukan di tahan dan di ponis bersalah, ” jelasnya.

Dari perdebatan tersebut akhirnya ketemu titik terang, dimana Satiman berjanji akan mempasilitasi kepada pejabat yang berwenang untuk menyampaikan apa yang di inginkan Margoyuwono dan menurut Satiman sekarang ini waktunya agak mepet mengingat mau tahun baru dan akan di upayakan awal tahun, janjinya.

“Baik nanti akan saya mediasikan hal ini kepada pegawai yang berwenang menangani persoalan ini, sebab ini waktunya mepet awal tahun, bisa ke sini lagi, tepi sebelum itu jafri dulu ke nomor kontak saya. Khawatir sudah jauh- jauh tidak bisa bertemu ,”tutup Satiman dengan serius.

Sumber : Asia Pujiono
(Rls/red)

Kejaksaan,Negeri,Tuban
Asia Pujiono
Editorial

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *