Mutasi di Tengah Gugatan Rp124,4 Miliar: Ada Apa di Balik Pergeseran GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan?

Mutasi di Tengah Gugatan Rp124,4 Miliar: Ada Apa di Balik Pergeseran GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan?

SEKILASBERITA || MEDAN — Sebuah kursi jabatan berpindah. Seorang General Banking Manager (GBM) bergeser dari posisinya. Di saat yang hampir bersamaan, perkara bernilai Rp124,4 miliar masih bergulir di meja hijau.

Apakah ini sekadar rotasi organisasi?

Atau ada sesuatu yang sedang terjadi di balik layar?

Pertanyaan itu kini mengemuka di tengah sorotan terhadap Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, menyusul perpindahan seorang GBM yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan persoalan PT Toba Surimi Industries (PT TSI).

GBM tersebut diketahui kini menempati posisi sebagai Service Quality Officer.

Bukan hanya itu. Informasi mengenai perpindahan sejumlah staf yang disebut turut bersinggungan dengan persoalan tersebut ikut menambah tanda tanya.

Momentum perpindahan itu menjadi semakin menarik karena terjadi ketika sengketa antara PT TSI dan Bank Mandiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Nilainya?

Rp124,4 miliar.

Angka yang tidak kecil.

Angka yang membuat setiap keputusan, setiap kewenangan, bahkan setiap perubahan posisi menjadi layak dipertanyakan.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan perkara PT TSI.

Justru di situlah letak persoalannya.

Ketika penjelasan belum datang, ruang pertanyaan semakin lebar.

Rp124,4 Miliar, 54 Lembar Cek, dan Sengketa yang Belum Berakhir

PT TSI diketahui menggugat Bank Mandiri melalui perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

Dalam gugatannya, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.

PT TSI meminta agar penarikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan itu juga meminta agar pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut dihapus.

Baca Lainnya:  Dugaan Malapraktik di RS.Hastien, Dr. Weldy: Bukan Hanya Menimpa Ny. Yolanda

Tak berhenti di sana.

PT TSI turut meminta pengembalian dana bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Semua itu kini menjadi materi perkara yang sedang diuji melalui proses hukum.

Tetapi di tengah proses tersebut, muncul babak lain yang tak kalah menarik.

Pergantian posisi pejabat internal.

Dari GBM ke Service Quality Officer

Rotasi jabatan bukanlah sesuatu yang luar biasa dalam sebuah institusi besar.

Namun dalam dunia organisasi, waktu dan momentum terkadang membuat sebuah rotasi memiliki makna yang berbeda di mata publik.

Ketika sebuah sengketa bernilai Rp124,4 miliar sedang berjalan, lalu pejabat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan persoalan tersebut berpindah posisi, pertanyaan tentu sulit dihindari.

Apakah mutasi itu sudah direncanakan jauh sebelumnya?

Apakah murni penyegaran organisasi?

Apakah bagian dari evaluasi rutin?

Ataukah terdapat evaluasi internal terhadap persoalan tertentu?

Tidak ada yang bisa memastikan hanya berdasarkan dugaan.

Karena itu, satu-satunya cara untuk memutus rantai spekulasi adalah penjelasan resmi.

Nama RNM dan Bayang-Bayang Persoalan Lain

Sorotan semakin melebar karena sebelumnya muncul persoalan yang menyeret nama RNM dalam dugaan pemalsuan surat yang disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Namun redaksi menegaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan adanya hubungan antara persoalan tersebut, perkara PT TSI, dan perpindahan jabatan RNM.

Tidak boleh ada vonis melalui pemberitaan.

Tidak boleh ada kesimpulan tanpa bukti.

Tetapi pertanyaan publik juga tidak bisa begitu saja dihapus.

Sebab ketika beberapa peristiwa terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan, publik berhak bertanya:

Apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Satu Kursi Bergeser, Puluhan Pertanyaan Muncul

Baca Lainnya:  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata soal siapa yang pindah dan siapa yang menggantikan.

Persoalannya jauh lebih besar.

Ada gugatan Rp124,4 miliar.

Ada 54 lembar cek.

Ada persoalan penarikan fasilitas KMK.

Ada bunga dan denda yang dipersoalkan.

Ada permintaan penghitungan ulang fasilitas KMK Revolving.

Ada pula persoalan kualitas kredit dalam SLIK OJK yang turut dipersoalkan.

Kemudian, di tengah seluruh rangkaian tersebut, terjadi perubahan posisi pejabat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan persoalan.

Satu per satu peristiwa itu berdiri sendiri.

Namun ketika ditempatkan dalam satu rentang waktu, semuanya menghadirkan satu pertanyaan besar:

Apakah ini benar-benar hanya sebuah rotasi?

Bank Mandiri Ditunggu Membuka Tabir

Redaksi meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan secara terang mengenai alasan perpindahan RNM dari posisi General Banking Manager menjadi Service Quality Officer.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai kewenangan RNM ketika menjabat sebagai GBM, sejauh mana keterlibatannya dalam penanganan persoalan PT TSI, serta apakah terdapat evaluasi atau pemeriksaan internal terkait persoalan yang kini masuk ke ranah pengadilan.

Jika mutasi tersebut murni rotasi organisasi, tentu penjelasan sederhana dapat mengakhiri tanda tanya.

Jika merupakan bagian dari penyegaran, publik juga berhak mengetahui bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang normal.

Namun jika terdapat evaluasi internal, maka transparansi mengenai proses tersebut menjadi semakin penting.

Sebab semakin besar nilai perkara, semakin besar pula kebutuhan terhadap keterbukaan.

Publik Menunggu Jawaban

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan maupun Bank Mandiri Menara Kota Medan mengenai alasan perpindahan RNM, kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai GBM, maupun ada atau tidaknya pemeriksaan internal yang berkaitan dengan persoalan PT TSI dan dugaan pemalsuan surat tersebut.

Baca Lainnya:  Wisata Recoh Jadi Primadona, Kades Berharap Tetap Terjaga Kelestarianya

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan perkara hukum, apalagi menyatakan adanya pelanggaran tanpa bukti dan putusan yang berkekuatan hukum.

Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun bantahan.

Namun satu fakta tak bisa diabaikan.

Di tengah gugatan Rp124,4 miliar yang belum selesai, sebuah kursi penting berpindah.

Kebetulan?

Rotasi biasa?

Evaluasi?

Atau ada rangkaian cerita yang belum seluruhnya terbuka?

Satu mutasi telah terjadi.

Satu perkara masih bergulir.

Dan kini, publik menunggu satu hal yang paling penting: penjelasan.

Karena ketika sebuah perkara menyangkut Rp124,4 miliar, diamnya sebuah institusi justru dapat membuat tanda tanya semakin panjang.

Ada apa sebenarnya di balik pergeseran GBM Bank Mandiri Balai Kota Medan?

Jawabannya kini berada di tangan Bank Mandiri.
(Ind)

Ind
Team

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *