Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Restui SPBU 14-212-259 Tanjung Laut Tador Diduga Suplai Mafia BBM Solar & Pertalite, Aduan Masyarakat Diabaikan?

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara Restui SPBU 14-212-259 Tanjung Laut Tador Diduga Suplai Mafia BBM Solar & Pertalite, Aduan Masyarakat Diabaikan?

SEKILASBERITA || BATU BARA — Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU No. 14-212-259, Desa Tanjung, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara masih terus berlangsung 24 jam. Warga menilai tidak ada tindakan tegas dari Polres Batu Bara terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat kecil itu, Selasa (18/8/26).

Menurut warga, BBM subsidi tersebut tidak untuk dijual eceran, melainkan langsung disalurkan ke pengusaha. Untuk mengangkutnya digunakan modus langsir jerigen hingga kendaraan tangki modifikasi dan truk fuso.

“Ada mobil box kuning, mobil putih, bahkan fuso keluar masuk tiap malam. Warga susah dapat solar, antreannya panjang,” ujar warga.

Yang membuat warga kecewa, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Batu Bara sempat menanyakan “SPBU mana” dan warga sudah memberikan alamat lengkap SPBU tersebut.

Namun kini Kasat Reskrim disebut tidak lagi merespons.
“Nampaknya Kasat Reskrim sudah ada kolusi dengan mafia tersebut,” kata warga.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono juga sempat merespons dengan meminta, “Ada nomor warga biar komunikasi dengan Satreskrim biar jelas TO nya alasannya.”

Namun setelah nomor diberikan, tidak ada tindak lanjut di lapangan dan aktivitas penimbunan disebut masih berjalan.

“Apa fungsi Polres Batu Bara kalau aktivitas merugikan ini dibiarkan? Apa karena sudah menerima uang haram dari pihak SPBU dan para mafia penimbun BBM subsidi tersebut,” tegas warga.

Akibat praktik ini, warga semakin sulit mendapatkan solar. Kuota subsidi diduga disedot oknum.

Penimbunan BBM subsidi melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengatur BBM subsidi harus tepat sasaran. SPBU yang terbukti terlibat terancam sanksi hingga pencabutan izin dari Pertamina Patra Niaga.

Baca Lainnya:  M Ikbal Parinduri Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945

Warga mendesak Kapolda Sumut BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Propam segera melakukan sidak mendadak.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke oknum yang punya uang danbeking,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Batu Bara terkait tudingan pembiaran dan dugaan kolusi tersebut.
(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60