Gawat!!! Polres Batu Bara Polda Sumut “Main Mata”, Penimbunan BBM di SPBU 14-212-259 Laut Tador Dibiarkan

Gawat!!! Polres Batu Bara Polda Sumut “Main Mata”, Penimbunan BBM di SPBU 14-212-259 Laut Tador Dibiarkan

SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU No. 14-212-259, Desa Tanjung, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara masih terus beroperasi secara bebas. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat, Sabtu (15/8/26).

Warga setempat menyebut praktik ini berlangsung hampir setiap hari. Puncaknya terjadi pada malam hari, saat pengawasan melemah.

Ada dua modus yang terus berulang. Pertama, sistem “langsir” menggunakan jerigen. Pelaku mengisi berkali-kali dalam jumlah kecil untuk mengelabui petugas.
Kedua, mobil box kuning dan mobil “putih” hilir mudik setiap hari. Kendaraan ini diduga sudah memodifikasi tangki untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Warga menduga kuat BBM hasil timbunan ini untuk kepentingan perusahaan tertentu dan mafia BBM.

Padahal saat ini masyarakat sudah kesulitan mendapatkan Solar. Antrean panjang terjadi, sementara kuota subsidi justru disedot oleh oknum.

Upaya konfirmasi sebelumnya telah dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir. Saat itu dijanjikan akan “dicek”. Namun saat dikonfirmasi kembali, Kasat Reskrim justru memilih diam dan tidak merespons sama sekali.

Sikap bungkam ini memicu kecurigaan warga. Masyarakat menduga ada “kongkalikong” antara pengelola SPBU dengan jaringan mafia penimbun BBM.

“Warga sudah capek. Solar susah, harga mahal. Di SPBU malah bebas keluar masuk mobil tangki modifikasi tiap malam. Lapor dijawab, ditanya lagi malah diam,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar. *lPerpres No. 191 Tahun 2014 juga jelas mengatur peruntukan BBM subsidi.

Baca Lainnya:  Gelombang Protes di Kedungwungu: Warga dan Pedagang Tolak Revitalisasi, Desak Audit Dana Desa

SPBU yang terbukti terlibat terancam sanksi administratif dari Pertamina, mulai dari teguran hingga pencabutan izin niaga.

Warga mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera turun melakukan sidak mendadak dan penindakan tegas di SPBU 14-212-259. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke oknum yang punya “beking”.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *