Sekilasberita || Batu Bara – Warga Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih resah. Gelanggang perjudian jenis “tembak ikan” beroperasi 24 jam nonstop. Lampu terang, mesin berisik, warga yang dirugikan, Senin (8/6/26).
Aktivitas itu disebut warga sudah berlangsung lama dan kian marak. Akses masuk terbuka, tanpa razia. Publik bertanya-tanya: di mana aparat Setempat.
Awak media sudah mengkonfirmasi AKP Masagus selaku Kasat Reskrim Polres Batubara via WhatsApp terkait laporan warga dan dugaan pembiaran. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban resmi dari pihak terkait.
Padahal KUHP Pasal 303 ayat 1 jelas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana penjara. UU ITE juga menguatkan larangan judi online maupun konvensional. Dampaknya nyata: uang habis, keluarga berantakan, generasi muda terjerumus.
“Kami mau melapor kemana lagi. Melalui media satu-satunya penyambung informasi masyarakat untuk menyampaikan langsung kepada Aparat hukum. Kalau betul hukum masih ditegakkan, Agar aktifitas ini di Hentikan dan di Ungkap,” ujar salah satu warga Air Putih yang menolak disebut nama karena takut intimidasi.
Publik kini menagih komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson. Tutup gelanggang itu. Usut siapa yang membiarkan. Jangan sampai hukum kalah oleh stigma “ada beking” karena diamnya aparat.
(Team)







