Viral MK Mafia Solar Subsidi Di Tangerang Ngerasa “Kebal Hukum” , Kapolda Mohon Tindak Tegas, Masyarakat Resah

Viral MK Mafia Solar Subsidi Di Tangerang Ngerasa “Kebal Hukum” , Kapolda Mohon Tindak Tegas, Masyarakat Resah

SekilasBerita86.com, Tangerang – Tim investigasi media sudah konfirmasi via chat ke MK tetapi hanya di jawab Okok tanpa kejelasan dan melakukan dua kali panggilan dan tidak di jawab oleh tim investigasi media, info nya tim investigasi media di ajak untuk bertemu dengan MK tanpa Tahu kejelasannya untuk apa. Viralnya pemberitaan Mafia Solar MK yang sampai saat ini masih Aman beroperasi di wilayah Tangerang tanpa tersentuh hukum membuat MK merasa kebal hukum dan bisa mengatur dan meminta tim investigasi media untuk ketemu dengan MK. Sungguh hal yang sangat luar biasa. Tim investigasi media bekerja di lindungi oleh UU pokok pers no 40 th 99 dan bekerja sesuai dengan tupoksinya memuat pemberitaan sesuai dengan yang terjadi di lapangan supaya masyarakat tahu apa yang sedang terjadi secara akurat dan tepat.

Tim investigasi media menemukan sebuah Gudang penimbunan solar di jl H mursan benda Tangerang kota, Minggu 12 Oktober 2025, di tindak lanjuti dengan pemberitaan pertama dan di lanjutkan konfirmasi dengan koordinator solar bernama MK, menurut sumber yang layak di percaya dan tidak bersedia namanya di sebutkan menyatakan bahwa gudang tersebut sekarang di kelola oleh MK dulu dikenal milik haji Tatang, Gudang penimbunan solar bersubsidi tersebut tiap hari beroperasi di perkirakan Ribuan Ton Solar Subsidi di tampung di tempat tersebut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi dan nanti di jual dengan harga solar industri menggunakan truk tangki berwarna biru putih dengan aman tanpa tersentuh APH. MK rajin berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait hingga usahanya dapat berjalan dengan aman sampai saat ini walau sempat viral berkali-kali. Warga masyarakat sangat berharap Kapolda metro jaya dan BP Migas dapat segera turun dan cross cek ke lokasi karena jenis pelanggarannya kasat mata. Percuma kalo lapor ke tingkat Polsek MK sudah berkoordinasi tiap bulannya kepada oknum anggota Polsek, harapan warga masyarakat Kapolda metro jaya dan BP migas yang turun untuk menangkap dan menutup lokalisasi penimbunan solar bersubsidi yang sangat membahayakan bagi warga masyarakat sekitar. Bahaya kebakaran tiap hari selalu meresahkan warga masyarakat sekitar.

Baca Lainnya:  Istri Terdakwa Perkara Pemerasan di Pengadilan Negeri Tuban Minta Perlindungan Hukum ke Mahkama Agung, Markus Gerogoti Uang Istri Terdakwa

Undang-undangnya sudah jelas diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim investigasi media akan terus menayangkan pemberitaan sampai mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda metro jaya dan BP migas. Warga masyarakat menunggu tindak lanjut dari BP migas dan Kapolda metro jaya.

Bersambung……

No viral No Justice

Viral MK Mafia Solar Subsidi Di Tangerang Ngerasa "Kebal Hukum" , Kapolda Mohon Tindak Tegas, Masyarakat Resah
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *