Marak Aktifitas PETI di Sawahlunto: Puluhan Excavator Gali Emas Ilegal

Marak Aktifitas PETI di Sawahlunto: Puluhan Excavator Gali Emas Ilegal

SekilasBerita86.com, Sumbar | Aktivitas PETI ilegal tak mungkin luput dari pantauan aparat. Suara mesin, lalu-lalang kendaraan, dan kerusakan lingkungan jadi pemandangan sehari-hari. Tapi tak ada tindakan. Yang muncul justru dugaan kuat pembiaran, dikelolah PETI diduga dibackup Oknum TNI AD Korem 032/WBR inisial “M”

Di tengah kampanye nasional pemberantasan tambang ilegal, Sawahlunto justru jadi panggung bebas para penambang emas tanpa izin (PETI). Puluhan alat berat jenis excavator menggali emas siang dan malam di Kolok, Rantih, Kubang, Muaro Kalaban dan Talawi, tanpa tersentuh hukum.

“Kalau alat berat bisa masuk, berhari-hari bekerja, tidak Mungkin APH tidak Mengetahui nya Kalau diam, itu berarti di lakukan pembiaran, Kalau membiarkan, berarti ada permainan Oleh Aparat Penegak Hukum dengan Para Pelaku Tambang Ilegal ungkap salah satu tokoh masyarakat di Talawi.

Aktifitas ‎PETI bukan hanya persoalan hukum. Ini kejahatan terhadap lingkungan. Sungai tercemar, hutan rusak, ladang rakyat terancam. Dan penyelewengan BBM Solar Bersubsidi ke penambang ilegal, Negara rugi, daerah buntung, rakyat sengsara.

Di saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Sedang Mengkampanyekan untuk melakukan Pemberantasan Tambang ilegal karena di anggap merugikan Negara dan Merusak Lingkungan malah Aktivitas Tambang di Sawahlunto makin merajalela ke Lengahan Aparat Penegak Hukum di manfaatkan para Penambang Ilegal untuk mendapatkan Keuntungan Pribadi tanpa Memikirkan Dampak buruk Bagi Lingkungan dan Ekosistem di sekitar, Puluhan alat berat jenis excavator Bekerja menggali emas Mulai dari siang sampai malam di Kolok, Rantih, Kubang, Muaro Kalaban dan Talawi, Sawalunto tanpa tersentuh Oleh Aparat Penegak hukum.

Masyarakat kini mendesak Polda Sumbar, Mabes Polri, Kodam XX/TIB, Panglima TNI segera turun tangan.

Baca Lainnya:  Ketua IBI Cabang Kota Medan Tipu Puluhan Anggota dengan Modus Travel Tour ke Eropa

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan liar diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

#NoViralNoJustice#

#MabesPolri#

#PanglimaTni#

Marak Aktifitas PETI di Sawahlunto: Puluhan Excavator Gali Emas Ilegal
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60