Perjuangan Masa Kenagarian Harau Berbuah Manis, DPRD Kab.50 Kota Siap Kawal Masalah Hingga Selesai

Perjuangan Masa Kenagarian Harau Berbuah Manis, DPRD Kab.50 Kota Siap Kawal Masalah Hingga Selesai

SekilasBerita86.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar | Ratusan masyarakat Kenagarian Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (25/9), melanjutkan aksi mereka setelah mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan bergerak menuju kantor DPRD Kab.50 Kota setempat. Kehadiran warga kali ini bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memberikan apresiasi kepada lembaga wakil rakyat yang dinilai telah menunjukkan perhatian terhadap persoalan tanah ulayat yang masih berlarut.

Di hadapan masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Marsanova Andesra, menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan yang dihadapi masyarakat Harau. Ia menegaskan, DPRD Kab.50 Kota tidak akan tinggal diam selama persoalan tersebut masih berlangsung. Namun, Marsanova juga menekankan pentingnya langkah resmi dari pihak nagari dan KAN agar DPRD Kab.50 Kota bisa bertindak sesuai aturan. Menurutnya, surat resmi dari lembaga adat dan nagari akan menjadi dasar bagi DPRD Kab.50 Kota untuk memperjuangkan persoalan ini secara kelembagaan.

Selain itu, Marsanova menyoroti masalah warga Kenagarian Harau yang saat ini masih ditahan. Ia mengatakan DPRD Kab.50 Kota akan mencoba memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait jika informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sikap ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral DPRD Kab.50 Kota dalam memastikan keadilan tetap berjalan dan masyarakat tidak merasa ditinggalkan.

Sementara itu, Niniak Mamak Harau, Firdaus Dt. Bosa, menjelaskan bahwa inti persoalan yang memicu keresahan masyarakat adalah praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kerapatan Adat Nagari (KAN) maupun pemerintahan nagari. Transaksi tersebut, katanya, hanya terjadi antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak nagari. Lebih jauh, dalam praktiknya juga terjadi ketidaksesuaian luas tanah: lahan yang dibeli satu hektar sering kali diukur menjadi dua hingga tiga hektar. Kondisi inilah yang menurutnya memicu keresahan masyarakat secara umum.

Baca Lainnya:  Warga Sukaslamet Gelar Aksi Damai Tuntut Transparansi Dana Desa

 

Pernyataan tersebut disambut antusias oleh warga yang hadir. Bagi masyarakat, komitmen DPRD Kab.50 Kota memberi harapan baru agar sengketa tanah ulayat yang mereka perjuangkan tidak berakhir sia-sia. Sejumlah tokoh pemuda menegaskan bahwa apresiasi yang mereka sampaikan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk keyakinan bahwa DPRD Kab.50 Kota akan benar-benar mengawal persoalan hingga tuntas. Mereka berharap langkah DPRD Kab.50 Kota tidak berhenti pada janji, tetapi diwujudkan dalam tindak nyata.

Aksi yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan tertib dan damai. Aparat kepolisian 50 Kota terlihat berjaga mengawal jalannya aksi dari awal hingga akhir. Setelah menyampaikan aspirasi dan apresiasi di halaman kantor DPRD Kab.50 Kota, masyarakat akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Namun, pesan yang mereka tinggalkan jelas: persoalan tanah ulayat dan penahanan warga Harau tidak boleh diabaikan, dan DPRD kab.50 Kota diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencari solusi yang adil.

Bagi masyarakat, sikap DPRD Kab.50 Kota ini menjadi angin segar setelah sekian lama memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka anggap terancam. Aksi yang berlangsung tertib itu pun ditutup dengan rasa optimisme bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia.

Aksi masyarakat berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi dan apresiasi, warga akhirnya membubarkan diri dengan harapan besar bahwa DPRD benar-benar mengawal perjuangan mereka hingga tuntas.

Perjuangan Masa Kenagarian Harau Berbuah Manis, DPRD Kab.50 Kota Siap Kawal Masalah Hingga Selesai
(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *